Jakarta PSBB, Penjaringan Jadi Kelurahan Pertama Terima Distribusi Bantuan
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, mengatakan bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan pangan pokok, masker kain, dan sabun. Paket disiapkan oleh Perumda Pasar Jaya dengan pengemasan yang rapat untuk menjaga agar barang tetap higienis.
Hari pertama pendistribusian bantuan sosial terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Distribusi dilakukan setelah mendata kelurahan di seluruh DKI Jakarta dengan metode pengantaran hingga ke pintu rumah.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, mengatakan bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan pangan pokok, masker kain, dan sabun. Paket disiapkan oleh Perumda Pasar Jaya dengan pengemasan yang rapat untuk menjaga agar barang tetap higienis.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Dalam proses pendistribusian, Dinas Sosial DKI Jakarta bekerja sama dengan TNI dan Polri, serta tetap menerapkan prinsip jaga jarak fisik.
"Masyarakat tidak perlu berkumpul untuk mendapatkan bansos, kami yang akan datang door to door agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19 lebih luas lagi," ujar Irmansyah.
Dia menjelaskan alasan Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara menjadi kelurahan pertama yang akan menerima bantuan sosial lantaran mempertimbangkan jumlah penduduk. Selain itu, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Kelurahan Penjaringan merupakan salah satu wilayah yang memiliki angka akumulasi ODP dan PDP dengan jumlah banyak.
Dia menambahkan, pemilihan kelurahan prioritas juga mempertimbangkan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pemukiman Dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu. Dalam Pergub tersebut menyatakan bahwa Kelurahan Penjaringan termasuk dalam kawasan permukiman yang perlu ditata dengan mempertimbangkan aspek penataan fisik lingkungan, pemberdayaan sosial dan budaya, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Irmansyah menjelaskan distribusi bansos akan dilakukan melalui 2 tahap.
"Tahap pertama dilakukan mulai 9 - 18 April 2020 dengan target penerima 1,2 juta kepala keluarga masyarakat kurang mampu dan rentan, yang terdampak Covid-19," jelasnya.
Periode selanjutnya, akan dilaksanakan 19 hingga 23 April bagi masyarakat miskin dan rentan yang belum terdaftar.
Mekanisme pelaksanaan distribusi bansos tahap 2 bagi masyarakat miskin dan rentan terdampak Covid-19 yang belum terdaftar adalah dengan mengisi form yang telah disiapkan, untuk diberikan ke RW, dan akan diteruskan ke kelurahan. Data tersebut nantinya akan diverifikasi untuk penentuan jadwal dan lokasi distribusi.
Baca juga:
PSBB Mulai Diberlakukan, Ini Syarat Wilayah dan Aturan Penetapannya
Tinggal Tunggu Keputusan Pusat, Walkot Airin Siap Terapkan PSBB di Tangsel
Bantuan Sembako Rp200.000 Perbulan Dinilai Masih Kurang
Selama PSBB, Transjakarta Lakukan Perubahan Pola Operasional
Makassar Hanya Berlakukan PSBB Tingkat Kecamatan
Anies Minta Warga Disiplin PSBB agar Semua Selamat