Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Anies Atur Standar Masker yang Boleh Digunakan
Provinsi DKI Jakarta mengambil kebijakan rem darurat dengan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat selama dua pekan, terhitung sejak 11-25 Januari.
Provinsi DKI Jakarta mengambil kebijakan rem darurat dengan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat selama dua pekan, terhitung sejak 11-25 Januari. Pada masa itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 3 pada Pergub tersebut, Anies mengatur standar masker yang wajib dipakai saat beraktivitas di luar ruangan, selama masa pandemi.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Apa alasan PKS mengusung Anies Baswedan dan Sohibul Iman? "Kami optimis, insya Allah sosok Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Mohamad Sohibul Iman adalah kandidat yang memiliki peluang menang besar," pungkasnya.
-
Apa yang dikatakan Anies Baswedan dalam video yang beredar? "Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer," Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar."Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings."
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Siapa kakek buyut dari Anies Baswedan? Umar merupakan kakek buyutnya.
Ada dua jenis masker yang boleh digunakan, pertama masker bedah dan masker kain. Standar masker bedah memiliki kriteria sebagai berikut;
a. Bacterial Filtration Efficency ≥ 98;
b. Particle Filtration Effiency ≥ 98; dan
c. Fluid Resistance Minimal 120 mmHg.
Kemudian, standar masker kain memiliki kriteria;
a. menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit 2 (dua) lapis;
b. menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau tali nonelastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur;
c. kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana dalam dan bagian luar
d. mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran; dan
e. mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik.
Diketahui, pemerintah pusat memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Menindaklanjuti keputusan itu, Pemprov DKI akan melaksanakan pengetatan yang sama dengan cara menarik rem darurat dengan kembali menerapkan PSBB ketat pada 11-25 Januari 2020.
"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies dalam video konferensi pers, Sabtu (9/1).
Anies menyebut, pihaknya mendukung pengetatan serentak tersebut. "Kami betul-betul sangat mendukung pembatasan di periode 11-25 Januari dan ini bisa diperpanjang," katanya.
Anies menjelaskan apa saja yang akan dibatasi selama PSBB. Menurutnya tidak berbeda dengan PSBB saat rem darurat dilakukan September lalu.
Pertama, tempat kerja melakukan 75 persen berkerja dari rumah atau Work from Home.
Kedua proses belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh. "Kemudian Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat. Sektor esensial itu misalkan kesehatan, keuangan perbankan," kata Anies.
Selanjutnya, sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat. Untuk Pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.
"Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional," ucapnya.
Untuk Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen. "Untuk Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan," katanya.
Anies menyebut untuk Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan.
"Untuk transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas. Jam operasional kendaraan umum hingga pukul 20.00 WIB," beber Anies.
Baca juga:
20 Daerah di Jawa Barat Terapkan PSBB Proporsional Mulai Hari Ini, Berikut Aturannya
Depok Keluarkan Perwal Terkait PSBB Jawa Bali, Ini Aturan-Aturannya
Sering Dibully Masalah Hajatan, Begini Respon Bupati Banyumas
Pembatasan Kegiatan, Warga Luar Jabar yang Datang Harus Sertakan Surat Bebas Covid-19
Jawa Barat Terapkan PSBB pada 11-25 Januari, Ini 5 Hal yang Wajib Diperhatikan
Berlakukan PPKM, Pemkot Solo Izinkan Pasar Tradisional Buka Tanpa Pembatasan