Jalur larangan motor diperluas, Ahok akan awasi pajak mobil
Ahok mengatakan saat ini masih banyak beberapa pemilik mobil menggunakan nama supir untuk nama kepemilikan kendaraan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas kawasan larangan motor melintas hingga ke Blok M. Namun, untuk pengguna mobil pribadi jangan bersenang hati dulu. Sebab, electronic road pricing (ERP) akan mulai diterapkan saat pelarangan motor diperluas.
"Justru mobil kami mau kenakan ERP. Pajak mobil dikenakan progresif. Terus kalau beli mobil, tidak punya NPWP, saya kejar. NPWP kamu yang udah saya kejar, saya bandingan dengan pajak mobil yang anda punya," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/1).
Dia mengungkapkan, saat ini masih banyak beberapa pemilik mobil menggunakan nama supir untuk nama kepemilikan kendaraan. Pemprov DKI Jakarta pun telah memiliki cara agar hal tersebut tidak terjadi.
"Kalau kamu pakai nama sopir kamu yang nggak sesuai, kami kejar habis. Jadi tahun ini, jadi beli mobil hati-hati loh di Jakarta. Kami akan bandingin NPWP pajak yang kamu bayar dengan anggaran yang kamu punya. Jadi kongkalikong di mana? Ngaco aja," tutup Ahok.