Jika APBD 2016 telat disahkan, Ahok & DPRD bakal 5 tahun tak gajian
Seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) juga akan mendapatkan hukuman.
Kementerian Dalam Negeri mengancam Gubernur dan DPRD DKI Jakarta tidak menerima gaji selama lima tahun untuk memperketat administrasi. Terutama agar APBD DKI Jakarta 2016 tidak telat disahkan.
Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengungkapkan, Jakarta dan Aceh adalah daerah paling terlambat mengesahkan APBD tahun 2015. Untuk itu pihaknya akan meningkatkan hukuman kepada pihak yang melakukan kesalahan sama.
Dia menegaskan, dengan keterlambatan pembahasan ini dapat mempengaruhi daya serap anggaran sehingga akan menyebabkan pembengkakan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) pada akhir tahun.
"Kalau sampai enggak tepat waktu kami usulkan gaji selama lima tahun tidak dibayarkan. Itu saya sedang ajukan melalui rancangan Peraturan Pemerintah (PP)," tegasnya di Ruang Rapat Aula, Kantor Kemendagri, Kamis (2/4).
Selain itu, sanksi ini tidak hanya akan diberikan kepada Gubernur dan seluruh anggota DPRD yang menanggung beban ini. Karena rencananya, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) juga akan mendapatkan hukuman serupa.
"Sanksi akan dimulai begitu mereka tidak tepat waktu menyusun Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS). DPRD, Gubernur bahkan TAPD dan SKPD juga kena sanksi. Istilahnya 'tanggung renteng'. Masa Gubernur doang yang enggak gajian," tutup Donny.
Untuk diketahui, sanksi tidak menerima gaji ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.