Jokowi beri waktu Ahok 3 bulan tinggalkan mobil dinas
Ahok berkilah telah mendapat izin dari Jokowi membawa mobil. "Kalau ga seizin beliau mana mungkin gue lakuin," katanya.
Hari pertama penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 150 tahun 2013 tentang larangan pemakaian kendaraan pribadi bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada Jumat lalu belum menunjukkan hasil. Bahkan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama memilih tetap menggunakan mobil dinasnya.
Gubernur Jokowi lantas memberikan tenggat waktu pada Ahok, sapaan Basuki, untuk mematuhi Ingub tersebut. "Pak gubernur kasih waktu 3 bulan karena pak gubernur tahu kalau pas Jumat itu saya ada kepentingan kan susah," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (06/01).
Sebelumnya, Ahok berkilah alasannya naik mobil Jumat kemarin karena harus menemui DPRD untuk melobi pengesahan APBD 2014 yang terus tertunda.
"Beliau khawatir APBD nggak selesai. Beliau kan sudah nggak mau nego lagi, sudah nggak mau apa-apa lagi. Dia pikir khawatir 3 bulan ini APBD bisa tidak beres," kilahnya.
Dia juga mengaku sudah mendapatkan izin dari Jokowi untuk membawa mobil dinasnya.
"Makanya, beliau bilang 3 bulan. Supaya jangan sampai gara-gara sebulan sekali, pas saya kedesak, repot. Ini seizin pak gubernur kok. Kalau ga seizin beliau mana mungkin gua lakuin. Gila apa gue," pungkas dia.