Kabiro KDH-KLN sebut Djarot tak akan gunakan dana operasional Wagub
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah mengatakan Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat berhak mendapatkan dana operasional gubernur dan wakil gubernur. Sebab, Djarot adalah gubernur definitif dan tidak memiliki wakil.
Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah mengatakan Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat berhak mendapatkan dana operasional gubernur dan wakil gubernur. Sebab, Djarot adalah gubernur definitif dan tidak memiliki wakil.
Meski demikian, Djarot hanya akan menggunakan dana operasional gubernur saja. Djarot tak akan menggunakan dana operasional wakil gubernur. Hal ini diungkapkan Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) Mawardi.
"Beliau kan sudah jadi gubernur, tentu akan menggunakan jatah gubernur yang 60 persen," kata Mawardi, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (20/6).
Dia mengatakan, untuk dana operasional wakil gubernur yang tersisa saat Djarot masih menjabat wakil gubernur akan dikembalikan. Hal tersebut juga pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengembalikan dana operasional wakil gubernur ketika naik menjadi gubernur menggantikan Joko Widodo.
"Nah sebagaimana dulu Pak Basuki Tjahaja Purnama kita kembalikan kalau enggak dipergunakan. Waktu Pak Ahok gubernur kan sempat, Pak Jokowi sempat jadi Presiden. Ada sisa yang kita kembalikan, tentu dengan persetujuan Pak Gubernur (Ahok). Nanti kita akan komunikasikan dengan Pak Djarot," ungkapnya.
Namun tambah Mawardi, belum ada aturan yang mengikat mengenai pengambilan jatah biaya operasional ini. Pihaknya juga masih ingin melakukan komunikasi lebih lanjut dengan mantan wali kota Blitar itu.
"Setahu saya untuk jatah wakil gubernurnya, saya nanti coba konfirmasi. Tapi enggak ada aturan yang mengikat. Cuma akan saya komunikasikan dengan Pak Gubernur apakah mau diambil apa enggak. Karena pas Pak Ahok kita kembalikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekda Saefullah mengatakan bahwa Djarot Syaiful Hidayat sebenarnya berhak mendapatkan biaya operasional gubernur dan wakil gubernur. Sebab Djarot adalah gubernur definitif dan tidak memiliki wakil.
"Sebenarnya tidak disebutkan itu untuk gubernur, wakil gubernur, Pak Djarot berhak atas semuanya karena beliau gubernur definitif dan semuanya itu beliau berhak. Kalau dia mau pakai semuanya itu boleh," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.
Menurutnya layak saja jika mantan Wali Kota Blitar itu mendapatkan dana operasional gubernur dan wakil gubernur. Sebab menjadi pemimpin daerah memiliki tanggung jawab 24 jam.
"Kepala daerahkan tanggung jawabnya 24 jam saya pikir Undang-Undang bilang gitu mau bilang apa lagi," ujarnya.