Berbeda dengan TNI, Polri Tetap Pakai Istilah KKB
"Polri tetap menyebut KKB,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBO Bayu
TNI sebelumnyaI telah mengganti istilah KKB dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM)
Berbeda dengan TNI, Polri Tetap Pakai Istilah KKB
Polri tetap memakai istilah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) untuk menyebut kelompok penyebar teror di Papua. Keputusan itu berbeda dengan TNI yang telah mengganti dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
"Polri tetap menyebut KKB,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBO Bayu Suseno saat dikonfirmasi, Kamis (11/4).
Menurut Bayu, penggunaan KKB masih dipakai. Karena sampai saat ini pihaknya belum menerima arahan resmi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait perubahan istilah.
“Karena belum ada perubahan dari Kapolri,” sebutnya.
Sebelumnya, berdasarkan dokumen surat telegram (ST) yang ditaken Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 April 2024 telah mengganti istilah KKB/KST menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Penggunaan istilah OPM ini, telah merubah dari hasil rapat koordinasi (rakor) Kemenko Polhukam tiga tahun lalu, pada 29 April 2021 yang menyebut tindakan teror di Papua dilakukan Kelompok Separatis Teroris (KST) dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Maka dari itu, untuk menyelaraskan perbedaan itu di pihak TNI. Maka sesuai ST tertuang dalam nomenklatur antara pemerintah, legislatif, TNI, Polri maka saat ini penyebutan semula KKB/KST menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan alasannya mengganti nama Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan Kelompok Separatis Teroris (KST) menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Menurutnya, aksi teror pihak separatis di Papua harus segera diberantas. Karena teror yang telah dilakukan selayaknya kombatan dengan senjata turut menyerang masyarakat maupun personel TNI/Polri.
"Masa harus kita diamkan seperti itu. Dan dia kombatan membawa senjata,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (11/4).
Agus menegaskan memakai istilah OPM maka tindakan operasi akan berbeda. Karena jangan dibiarkan ada negara di dalam negara, dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan konflik.
“Saya akan tindak tegas untuk apa yang dilakukan oleh OPM. Tidak ada negara dalam satu negara," kata Agus.