Kalah gugatan soal reklamasi, Ahok surati MA
Menurut Ahok, reklamasi harus tetap berjalan lantaran proyek tersebut terkait dengan kelangsungan investasi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkirim surat ke Mahkamah Agung perihal kelanjutan proyek reklamasi. Hal itu lantaran Pemprov DKI Jakarta kalah dalam gugatan reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
"Kita baru kirim surat ke MA. Kita tanya kalau Perda lama kan sudah ada reklamasi 95 nih. Terus kita mau revisi DPRD menolak paripurna. Nah boleh enggak kalau tolak gitu, kita gunakan Pergub dulu," ujar Ahok di kantor balai kota, Rabu (27/7).
Menurut Ahok, reklamasi harus tetap berjalan lantaran proyek tersebut terkait dengan kelangsungan investasi. Ahok mengatakan kelangsungan investasi tidak boleh bermasalah.
"Enggak mungkin kan investasi berhenti. Kalau enggak ada LDTR laut ini kan zonasi, enggak mungkin ada IMB," tukasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang memberikan izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Pemrov DKI pun melakukan banding atas putusan ini lantaran diduga telah ada kekeliruan dalam keputusan hakim.