Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Pemprov DKI mengancam bakal menjatuhkan sanksi tegas terhadap para perusahaan yang enggan memperbaiki pembuangan emisinya. Peringatan itu sebagai tindak lanjut atas sanksi administratif yang telah diberikan.
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
"Kemarin kan sudah ada satu-dua yang akan ditindak secara hukum. Kalau mereka sudah melanggar aturan, apalagi lingkungan hidup, kita akan lakukan tindak tegas," kata Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada wartawan, Minggu (10/9).
Bahkan, Heru menyatakan tidak segan menutup usaha mereka dengan mencabut izin usahanya apabila peringatan untuk perbaikan yang telah disampaikan Pemprov DKI tak dijalankan.
"Apalagi kalau tidak sesuai dengan tata ruang, tidak sesuai dengan perizinan, syarat-syaratnya, kita akan lakukan," kata Heru.
Meski demikian, Heru meyakini perusahaan yang telah diberi sanksi administratif akan menjalani perintah Pemprov DKI. Mereka bakal memperbaiki pembuangan emisi, demi menekan dampak polusi udara yang mencemari Ibu Kota.
"Aturan-aturannya kan sudah ada. Jika tidak, tentunya kami akan berdiskusi dengan Kementerian Lingkungan Hidup di tahap kedua. Tapi saya yakin para industri yang terkena peringatan itu mereka mematuhi."
Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menghentikan sementara operasional sejumlah industri di sekitar kawasan Jakarta. Langkah ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan itu melanggar izin lingkungan dan mencemarkan polusi udara di Ibu Kota.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada Rabu, (30/8), satu perusahaan concrete batching plant (CBP) di Jakarta Barat, yakni PT Merak Jaya Beton, dihentikan operasionalnya sementara, karena mereka belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan.
Kemudian Kamis (31/8), terdapat tiga perusahaan pergudangan dan penyimpanan batubara yaitu Bahana Indokarya Global, PT Trada Trans Indonesia, dan PT Trans Bara Energy yang dijatuhi sanksi.
Ketiga perusahaan ini diberi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan, sehingga operasionalnya dihentikan sementara.
Ketiga perusahaan ini diberi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan, sehingga operasionalnya dihentikan sementara.
Selanjutnya pada Jumat (8/9), Pemprov DKI juga menghentikan sementara operasional industri besi dan baja yakni PT Jakarta Central Asia Steel karena melanggar aturan lingkungan terkait dengan penggunaan cerobong belum layak operasi.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan industri ini yakni terkait dengan penggunaan cerobongnya. Untuk penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan sertifikat laik operasi.