Karyawati Jadi Korban Penipuan Like-Subscribe Youtube Rp48,8 Juta, Ini Modus Pelaku
Seorang karyawati telah menjadi korban penipuan dengan modus pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi hanya dengan memencet Like dan Subscribe. Korban berinisial COD (24) ini mengalami kerugian sebesar Rp48,8 juta.
Seorang karyawati telah menjadi korban penipuan dengan modus pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi hanya dengan memencet Like dan Subscribe. Korban berinisial COD (24) ini mengalami kerugian sebesar Rp48,8 juta.
Kasus yang dialami oleh COD ini pun telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/3548/VI/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal Rabu (21/6).
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kejadian penipuan ini berawal saat korban dihubungi oleh terduga pelaku melalui WhatsApp dengan nomor 089508509897 yang mengaku sebagai Kiara Anisa. Kejadian ini terjadi pada Minggu (18/6).
Saat itu, korban ditawari untuk menjadi pekerja paruh waktu dengan tugas hanya melakukan like dan subscribe video YouTube saja. Dengan tugasnya itu, korban ditawari komisi atau fee Rp500 ribu-Rp1,4 juta per hari.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban pun akhirnya menerimanya. Selanjutnya, korban pun diarahkan pelaku untuk berkomunikasi melalui Telegram. Di sana, tugas like dan subscribe video pun mulai dilakukan.
"Saya sudah tertipu dengan Project Freelance. Pekerjaan pertama yang ditugaskan kepada saya hanya menjalankan misi dengan cara mengerjakan tugas seperti like YouTube. Setelah itu saya dibayar sesuai dengan perjanjian dengan admin (misal Rp30.000)," kata korban di Jakarta, Rabu (21/6).
Pada tugas itu, korban pun mendapatkan bayaran dari pelaku. Kemudian, untuk tugas selanjutnya korban diminta untuk melakukan deposit.
"Pada tugas yang ke empat, yakni saya harus deposit. Ada tiga pilihan jumlah deposit dan saya deposit Rp200 ribu, dan di situ saya mendapatkan reward Rp60 ribu. Artinya uang deposit dan reward masih ditransfer ke saya Rp260 ribu," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, ternyata menjadi meningkat dan lebih besar dalam melakukan deposit. Kini, korban mentransfer Rp 2,3 juta untuk deposit dengan iming-iming keuntungan Rp3,1 juta.
Setelahnya, korban diundang ke grup kecil Telegram. Di sana, ada 4 tahapan misi dengan tugas melakukan check out barang melalui marketplace.
Di setiap misinya, ada beberapa deposit yang harus dibayarkan mulai dari Rp5,5 juta hingga Rp44 juta. Korban pun menjalankan hingga misi berikutnya, namun saat beranjak ke misi ke-4 dengan nominal deposit Rp44 juta, korban hanya bisa menyetorkan uang sejumlah Rp25 juta.
"Setelah itu saya dibuatkan grup kecil yang berisi anggota dengan deposit sejumlah tersebut. Di sana saya diberikan empat misi, namun dalam setiap misi diminta untuk membayar deposit, yang pertama Rp5,5 juta," jelasnya.
"Kemudian Rp16 juta. Dan misi terakhir yakni Rp44 juta. Di misi terakhir tersebut saya tidak sanggup dan saya membayar Rp25 juta," sambungnya.
Saat itu, korban mencoba untuk menagih uang komisinya. Namun, pelaku berdalih korban harus membayar pajak OJK sebesar Rp44 juta agar uang komisi bisa dicairkan.
"Admin bilang kalau saya sudah membayar sampai misi terakhir, uang saya akan cair semuanya beserta reward. Namun, masih ada alasan lagi yakni saya harus membayar pajak OJK senilai Rp44 juta lebih jika uang saya bisa dicairkan," paparnya.
Karena merasa curiga, korban pun akhirnya melaporkan hal tersebut kepada kepolisian dengan kerugian yang dilaporkan mencapai Rp48,8 juta.
Ternyata, uang yang digunakan korban untuk deposit tersebut didapat dari pinjaman online (pinjol). Oleh karena itu, ia meminta kepolisian untuk segera mengusut perkara yang ada.
"Saya sudah kehilangan akal dan pikiran saya dari mana saya mendapatkan uang tersebut sehingga ada tidak semangat hidup, kerja pun tidak bisa fokus. Saya saat ini hidup sendirian karena orang tua saya pindah ke daerah. Saya minta pihak kepolisian segera mengusutnya," pungkasnya.