Kasus Daeng Aziz, PLN minta didampingi polisi cek listrik Kalijodo
Kuat dugaan bahwa Abdul Azis atau yang kerap disapa Daeng Azis melakukan pencurian listrik.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman menuturkan bahwa pihaknya sempat dimintai tolong oleh PLN untuk pendampingan pada saat operasi di Kalijodo beberapa waktu lalu. Dia mengatakan bahwa hasil dari pengecekan tersebut ditemukan adanya beberapa barang bukti dan saksi-saksi.
"Ada surat permintaan loh dari PLN untuk pendampingan dalam rangka PLN akan melakukan pengecekan fisik atau operasi," ucap Yuldi saat ditemui merdeka.com di ruangannya, Rabu (2/3).
Yuldi menambahkan, kuat dugaan bahwa Abdul Azis atau yang kerap disapa Daeng Azis melakukan pencurian listrik. Di mana aliran listrik itu diperuntukkan bagi kafe Intan milik Daeng Aziz.
"Barang buktinya sudah segitu banyaknya, kemudian barang bukti surat juga sudah jelas," tuturnya.
Untuk diketahui, Daeng Azis ditangkap anggota penyidik Polres Metro Jaya Jakarta Utara pada Jumat (27/2) di Sentral Kos Jalan Antara nomor 19, Pasar Baru, Jakarta Pusat Ia diamankan atas kasus pencurian listrik di Kalijodo, Jakarta Utara.
Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis disinyalir merugikan negara senilai Rp 500.000.000.