Kasus lahan Cengkareng, Pemprov DKI gugat balik Toeti Noeziar
"Dia (Toeti) kan gugat kami, ya kami gugat balik," ujarnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggugat Toeti Noeziar Soekarno, pemilik lahan di Cengkareng Barat. Pasalnya lahan yang dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda ini ternyata sudah dimiliki Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Kasubbag Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta Haratua Purba mengatakan, gugatan ini sebagai penegasan lahan seluas 4,6 hektar adalah milik Pemprov DKI Jakarta. Mengingat kasus sengketa lahannya sendiri saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah adanya gugatan dari Toeti kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Dia (Toeti) kan gugat kami, ya kami gugat balik," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/7).
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat terkait adanya rencana gugatan balik itu. Bahkan berkas di Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan juga tengah disiapkan untuk membuktikan kepemilikan tanah yang rencananya akan dibangun rumah susun tersebut.
"Tadi saya juga sudah ke Bareskrim," tutupnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, tanah yang dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan di Cengkareng, Jakarta Barat adalah milik pihaknya. Bahkan secara legal, dia mengaku, memiliki surat kepemilikan tanah secara lengkap.
"Tanahnya, tanah kami tapi yang beli (Dinas) Perumahan. Kami enggak tahu sama sekali. Ada semua dokumennnya," kata dia saat dihubungi.
Dia mengaku, pertama mengetahui adanya kejanggalan dalam pembelian lahan ini saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangan tahun anggaran 2015.
"Kami baru tau saat sudah ada audit dari BPK, waktu dia ngecek semua tanah kami," terangnya.
Saat dipanggil BPK, Darjamuni menceritakan, sempat ditanyakan mengenai status tanah yang akan dijadikan rumah susun. Dan ternyata sebelumnya, badan audit negara tersebut juga telah melakukan survei secara langsung ke lokasi.
"Kami diajak minta ke sana. Begitu di sana, mereka bilang kemarin diajak Dinas Perumahan juga ke sini. Saya jawab enggak tahu," ungkapnya.
Dia menegaskan, tidak masalah jika memang pembelian tanah ini dibawa ke ranah hukum. Pasalnya tanah seluas 4,6 hektar tersebut belum pernah disewakan kepada pihak ketiga. Bahkan mereka telah menyiapkan berkas-berkas terkait.
"Belum pernah (sewa). Malah ada masalah surat-surat yang tidak benar udah kami kumpulkan semua. Kami siap untuk menghadapi proses hukum," tegasnya.