Kebut Proyek ITF, Anies Gabungkan Dinas Lingkungan Hidup dan Energi
Anies berharap, perubahan struktur itu dapat mempercepat terwujudnya Intermediate Treatment Facility (ITF) atau pengelolaan sampah. Sebab, kapasitas pembuangan sampah di Bantargebang, Bekasi sudah mencapai 80 persen.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Perubahan yang diatur antara lain adalah penggabungan Dinas Lingkungan Hidup (LH) dengan Energi.
Anies berharap, perubahan struktur itu dapat mempercepat terwujudnya Intermediate Treatment Facility (ITF) atau pengelolaan sampah. Sebab, kapasitas pembuangan sampah di Bantargebang, Bekasi sudah mencapai 80 persen.
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Mengapa PDIP mempertimbangkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta? Bahwa Anies juga jadi bagian pertimbangan, iya, Anies bagian dari pertimbangan. Oleh karenanya kami juga dengan Cak Imin dalam rangka itu semua," jelas dia.
-
Mengapa Anies Baswedan diajak oleh Prabowo Subianto untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta? Alih-alih terus menjadi menteri, Anies diajak oleh Prabowo Subianto untuk mencalonkan diri bersama Sandiaga Uno dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
-
Apa profesi Anies Baswedan sebelum menjadi Gubernur DKI Jakarta? Rektor di Universitas Paramadina pada tahun 2007Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Kabinet Kerja pada tahun 2014 - 2016Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2017 - 2022
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
"Dengan adanya ITF ini, pengolahan sampah ini menjadi energi di sini dibutuhkan payung hukum, dan Insya Allah nanti dengan adanya Perda ini, maka kita bisa mempercepat realisasi kerjasama ITF," kata Anies saat ditemui di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (24/6).
"Sehingga target untuk membangun sekurang-kurangnya 4 ITF di Jakarta bisa direalisasikan," lanjutnya.
Anies menyampaikan, selain untuk mempercepat pembangunan ITF, persoalan pembiayaan juga menjadi salah satu pertimbangan dari penggabungan kedua dinas tersebut. Sebab, Perda Nomor 5 Tahun 2019 tersebut disusun sebelum adanya asumsi tentang ITF.
Kemudian, pembubaran Dinas Perindustrian dan Energi juga disebabkan karena beban kerja urusan energi tak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018. Anies pun menilai bahwa penggabungan tersebut juga menyesuaikan nomenklatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang sama dan terkait dengan target RPJMD 2018-2022.
"Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi dengan pertimbangan integrasi pengembangan energi yang aman dan handal dengan konsep lingkungan hidup yang ramah dan berkelanjutan," kata Anies mengakhiri.
Reporter: Ratu Annissa Suryasumirat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ogah Silang Pendapat, Luhut Enggan Komentari Anies Baswedan Soal Reklamasi
Aksi Jalan Mundur Menolak IMB Reklamasi
Pengundian dan Serah Kunci Rusun KS Tubun Bulan Agustus, Ini Tarifnya
Target Penerimaan Pajak DKI Rp44,1 Triliun, Baru Tercapai Rp13,6 Triliun
10 Bulan Wagub DKI Kosong, Mendagri Bilang 'Kuncinya di Partai Pengusung'
'Ahok dan Anies Berkontribusi pada Reklamasi yang Mengancam Kehidupan Warga'
Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Anies Dinilai Melukai Pendukungnya