Kemendagri banyak koreksi APBD DKI 2016
Ahok mengaku belum tahu bagian mana yang dikoreksi tapi dia yakin bukan program besar.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya telah menerima hasil evaluasi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI 2016 dari Kementerian Dalam Negeri.
Pria yang akrab disapa Ahok ini mengaku banyak program-program yang dievaluasi oleh pihak Kemendagri. Namun dikoreksi bukan program-program strategis yang digagasnya.
"Udah-udah mereka udah kasih ke kita. Biasalah ada perbaikan tapi bukan perbaikan yang mayor," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (4/1).
Lebih lanjut, katanya, Pemprov DKI akan mengikuti setiap rekomendasi yang diberikan Kemendagri. Ahok menambahkan, setelah diperbaiki oleh Pemprov DKI, APBD 2016 sudah dapat digunakan, sehingga anggaran bisa langsung digunakan untuk merealisasikan program-program strategis.
Kendati demikian, mantan politisi Gerindra ini mengaku belum membaca 155 halaman draf yang sudah dievaluasi oleh Kemendagri tersebut.
"Nanti kita baca aja. Kalimatnya "ini enggak boleh tapi kalau dirasa untuk kepentingan rakyat maka boleh" kira kira artinya apa. Saya juga enggak ngerti," jelasnya.
Dia juga menilai, proses evaluasi APBd untuk tahun anggaran 2016 yang dilakukan pihak Kemendagri tidak memakan waktu yang lama. Hal tersebut karena, draf yang dikirim sudah lebih efektif dan efisien dari tahun sebelumnya.
"Langsung aja kok ini langsung kasih ke kita. Enggak akan (makan waktu). Cepet kok langsung," tandas orang nomor satu DKI ini.
Baca juga:
Pemprov DKI bakal alokasikan sisa anggaran 2015 untuk program 2016
Mendagri targetkan evaluasi APBD DKI 2016 kelar di akhir tahun
Bahas APBD 2016 DKI, Djarot ajak makan Menteri Tjahjo di Balai Kota
Ini strategi Ahok agar penyerapan anggaran 2016 tinggi
DPRD ketok palu, APBD DKI 2016 sah
Pengesahan APBD 2016 telat, Ahok bilang 'dari pada jadi kacau'
Ahok girang evaluasi APBD 2016 sudah diproses Kemendagri
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.