Kemendagri ke Ahok: Pokir sah saja tapi tak naik di tengah jalan
Dia menjelaskan, anggota dewan bisa mengajukan Pokir pada saat pembahasan di Musrembang.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluhkan banyaknya pokok pikiran yang masuk saat pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2015. Bahkan tanpa tanggung-tanggung dicoret karena usulan tersebut tidak masuk dalam pembahasan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang).
Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengungkapkan, tidak ada yang keliru dalam pokok pikiran. Bahkan, dia menegaskan, pokok pikiran (Pokir) merupakan salah satu hak yang dimiliki anggota dewan.
"Pokir sah-sah saja Pak Gubernur. Tapi tidak boleh naiknya di tengah jalan. Itu tidak boleh. Yang terpenting aspirasi tidak berbanding lurus dengan dana aspirasi dan anggaran," jelasnya di Ruang Rapat Aula, Kantor Kemendagri, Kamis (2/4).
Dia menjelaskan, anggota dewan bisa mengajukan Pokir pada saat pembahasan di Musrembang. Sehingga, saat dilakukan pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dapat masuk saat Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS).
Setelah KUAPPAS selesai disahkan, maka anggota dewan tidak bisa memasukkan Pokir mereka. "Pokir sudah tidak bisa dimasukkan setelah KUAPPAS selesai disahkan," tutup Donny.
Sebelumnya, Basuki atau akrab disapa Ahok saat memberikan arahan untuk membuka Musrembang sempat menyinggung masalah Pokok Pikiran (Pokir). Menurutnya, Pokir disampaikan saat Musrenbang bukan saat pembahasan di Komisi.
"Saya senang rekan-rekan DPRD ikut hadir. Saya kira pemahaman kami tentang Pokir itu ya di sini sebenarnya, bukan setelah Paripurna. Kami mulai di sini," katanya di Ruang Pola, Kantor Walikota Jakarta Selatan, Selasa (31/3).
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengharapkan, Suku Dinas menjalankan amanat yang diinginkan masyarakat. Karena beberapa kejadian, masyarakat meminta A, namun pada realisasinya menjadi B.
"Saya berharap Sudin-Sudin jangan ada lagi yang jadi oknum mengajar-ngajari lagi yang tidak benar. Masyarakat minta apa, yang keluar apa," ujarnya.
Baca juga:
Kemendagri sebut kekeliruan di Rapergub APBD DKI bertambah
Evaluasi Kemendagri terhadap Rapergub setebal 280 halaman
Kemendagri minta DPRD DKI dan Ahok tak ribut lagi
Mendagri kembali panggil Gubernur Ahok dan DPRD DKI bahas APBD
Bantah Taufik, Ketua DPRD sebut semua anggota diundang Kemendagri
Kritik Ahok, Kemendagri nilai Pergub APBD belum berpihak pada rakyat
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana ANBK dilakukan? Pelaksanaan AN menggunakan sistem berbasis komputer, sehingga disingkat dengan ANBK yang menggunakan moda tes dengan pilihan moda daring (online) ataupun semi daring (semi online) sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di sekolah atau daerah masing-masing.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Kenapa ANBK dilakukan? Pemerintah Indonesia melakukan perbaikan dan evaluasi pendidikan dengan cara pemetaan mutu melalui program asesmen nasional (AN).
-
Apa itu ANBK? ANBK adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer, program yang dirancang untuk menilai mutu tiap satuan pendidikan seperti Sekolah, Madrasah atau kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.
-
Apa penyebab kematian Dono Warkop DKI? Almarhum meninggal dunia akibar penyakit tumor di bagian bokong dan sudah menjalar menjadi kanker paru-paru stadium akhir, dan menyerang lever.