Kena tilang di Jakarta Barat, bisa bayar denda lewat online
Pengendara tak perlu repot untuk menghadiri sidang setelah kena tilang di jalan.
Sidang tilang masih menjadi polemik di Indonesia. Mulai dari banyaknya calo sampai lambannya pelayanan pengadilan. Tidak hanya itu, sidang tilang juga kerap dijadikan wadah korupsi bagi jaksa yang menilang.
Untuk meminimalisir korupsi di pelayanan masyarakat khususnya sidang tilang, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) membuat trobosan baru yaitu pembayaran denda tilang melalui sistem online di website www.kejari-jakbar.go.id.
Para pelanggar tilang yang tidak mau menghadiri sidang tilang setiap hari Jumat bisa memilih jalur pembayaran sanksi tilang lewat jalur online tersebut.
"Ini baru berlaku di wilayah Jakarta Barat saja. Bagi yang malas untuk datang ke sidang, bisa membayar denda lewat sistem online ini," ujar Kajari Jakbar, Reda Manthovan di diskusi 'soal good governance dan antikorupsi di lingkungan pemerintah', kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Selasa (2/2).
Reda mengatakan, tak hanya sidang online tilang yang terdapat di website tersebut, namun seluruh data harta kekayaan jaksa di Jakarta Barat pun sudah terpampang di website tersebut.
"Website ini transparan, semua orang bisa lihat dan jaksa nakal pun tak bisa berbohong karena sudah terpampang di website tersebut jadi masyarakat tahu kalau ini transparan enggak ada main-main," bebernya.
"Harapan kita, kalau ini sukses bisa dicontoh oleh Kejari-kejari lainnya di kota besar karena masalah tilang ini harus butuh pembenahan," tambahnya.
Lalu bagaimana cara membayar via online jika pengendara kena tilang?
"Bila seseorang melanggar lalu lintas namun kalau sibuk dan tidak bisa menghadiri sidang, maka sidang diputus verstek (tanpa dihadiri pelanggar) kemudian, Hakim lalu menetapkan besaran tilang kepadanya. Nah, pada hari Sabtu pelanggar sudah bisa mengajukan pembayaran lewat sistem online," jelas Reda.
Pelanggar tinggal membuka website Kejari Jakbar dan mengisi daftar isian formulir terkait dan mencetaknya.
"Untuk mengambil SIM-nya tidak perlu yang pelanggar yang datang. Boleh diwakili, asalkan salinan administrasinya dibawa. Nominal dendanya juga sudah tercantum di salinan itu sehingga tidak mungkin ada mark up," pungkasnya.
Diketahui, sistem tilang online ini sudah diberlakukan sejak pertengahan Januari 2016. Menurut Reda, sistem ini dapat mengurangi praktik percaloan sidang tilang dan bisa membuat transparansi kepada para jaksa yang nakal.