Kepala BKD: Hasil survei, PNS DKI tak bisa dapat gaji 100 persen
Maksimal seorang PNS DKI Jakarta hanya mencapai target sekitar 76 persen.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan peluang PNS DKI Jakarta yang sama untuk mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Dinamis. Walaupun masing-masing golongan memiliki nilai yang berbeda, namun untuk mendapatkan hasil yang maksimal, seorang pegawai Pemda DKI Jakarta harus kerja ekstra.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, masing-masing pejabat tidak mungkin bisa mendapatkan TKD Dinamis hingga 100 persen. Sebab, berdasarkan survei yang dilakukan pihaknya, maksimal seorang PNS DKI Jakarta hanya mencapai target sekitar 76 persen.
"Semuanya pasti tidak bisa 100 persen, maksimal hanya 76 persen. Itu juga sudah susah payah mencapainya," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/2).
Cara penghitungan TKD Dinamis dilihat dari pekerjaan yang dilakukan. Berat pekerjaan akan diubah menjadi poin.
Sehingga setiap usai bekerja dalam sehari, PNS DKI Jakarta melaporkan apa-apa saja yang telah dikerjakannya. Kemudian, satu poin ini senilai dengan Rp 9.000.
Karena sistem ini baru dimulai, maka seorang pegawai harus melakukan laporan secara tertulis atau manual. Namun Agus menyatakan, ke depan PNS DKI Jakarta dapat melaporkannya melalui internet dan dapat diakses melalui smartphone.
"Sekarang masih manual, tapi nanti online. Jika sudah online pegawai hanya bisa input kegiatan dari pukul 15.00 WIB sampai 08.00 WIB. Jadi kalau siang hari mereka tidak bisa melakukan input. Karena harus bekerja," terangnya.
Untuk diketahui, besaran take home pay atau penghasilan, pejabat struktural tahun ini seperti lurah yakni Rp 33.730.000, naik sekitar Rp 20 juta dari tahun lalu yang hanya Rp 13 juta. Dengan rincian gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD Statis Rp 13.085.000, TKD Dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000.
Kemudian, Camat Rp 44.284.000 juga naik sekitar Rp 20 juta dari tahun 2014. Dengan rincian gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.008.000, TKD Dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000.
Sementara wali kota gaji pokok nya Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Sehingga total take home pay yang diterima Rp 75.642.000.
Sedangkan Kepala Biro Rp 70.367.000 dengan gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 2.025.000, TKD Statis Rp 27.900.000, TKD Dinamis Rp 27.900.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Untuk Kepala Dinas Rp 75.642.000 dengan rincian gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Sementara Kepala Badan mendapat Rp 78.702.000. Dengan rincian gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 31.455.000, TKD Dinamis Rp 31.455.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Besaran take home pay yang diterima oleh Kepala Biro, Kepala Dinas, dan Kepala Badan jumlahnya meningkat Rp 30-40 juta dari tahun lalu.
Untuk jabatan pelayanan, besaran take home pay maksimal Rp 9.592.000 atau meningkat Rp 5 juta dari tahun sebelumnya. Jabatan operasional Rp 13.606.000 meningkat sekitar Rp 8 juta. Jabatan administrasi Rp 17.797.000 meningkat Rp 10 juta, dan jabatan teknis Rp 22.625.000 atau meningkat Rp 15 juta dari take home pay yang diterima pada tahun 2014.