Ketua DPRD DKI akan Surati Jokowi Soal Terpidana Narkoba 402 Kg Lolos Hukuman Mati
Politikus PDI Perjuangan itu juga mendorong agar penegak hukum tak tinggal diam dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut. Prasetio juga mendorong adanya pengajuan banding kembali.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyesalkan putusan banding terkait terpidana narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat 402 kilogram. Prasetio mengaku pihaknya langsung mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Saya akan menyurati Pak Presiden. Harus ada efek jera di sini, karena ini persoalan serius untuk menghentikan peredaran dan pemberantasan sampai ke akar-akarnya," kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Bagaimana Prabowo dinilai akan meneruskan pemerintahan Jokowi? Sebagai menteri Presiden Jokowi, Prabowo kerap ikut rapat. Sehingga, Prabowo dinilai tinggal meneruskan pemerintahan Presiden Jokowi-Ma'rufA Amin.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Presiden Jokowi mengenalkan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih? Menlu Retno mengatakan bahwa Presiden Jokowi dalam setiap kesempatan dan acara selalu mengenalkan Prabowo Subianto selaku calon presiden terpilih.
-
Bagaimana Prabowo Subianto mendapatkan dukungan dari Presiden Jokowi? Saat ini, Prabowo menjabat Menteri Pertahanan dalam Kabinet Indonesia Maju.
-
Bagaimana Prabowo bisa menyatu dengan Jokowi? Saat Pilpres 2019 Prabowo merupakan lawan Jokowi, namun setelah Jokowi terpilih menjadi presiden Prabowo pun merapat kedalam kabinet Jokowi.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mendorong agar penegak hukum tak tinggal diam dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut. Prasetio juga mendorong adanya pengajuan banding kembali. Sebab lanjut dia, banyak anak-anak generasi bangsa telah terjerumus dalam obat-obatan terlarang.
"Jadi di sini saya memberi semangat kepada penegak hukum agar tidak main-main pada permasalahan Narkoba. Harus diberantas dengan hukuman mati agar jera," jelas dia.
Sebelumnya, penyelundupan sabu-sabu seberat 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jawa Barat digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020. Narkotika golongan I itu diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola.
Sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia dibekuk. Pengadilan Negeri Cibadak kemudian memvonis 13 dari 14 terdakwa dengan hukuman mati.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung meloloskan enam dari 13 terpidana kasus sabu 402 kg dari hukuman mati menjadi kisaran hukuman 15-18 tahun penjara. Tak hanya di Bandung, Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga menganulir hukuman mati dua terpidana Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara.
Keduanya terjerat kepemilikan sabu-sabu seberat 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung, Banten Selatan. Bashir Ahmed bin Muhammad Umear adalah WNA asal Pakistan dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh WNA asal Yaman. Seperti dikutip Antara.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Deteksi Aset Rp14 Miliar dari Jaringan Narkoba, Polisi Akan Jerat dengan TPPU
Kepala BNN Sultra: Pakai Sabu Mampu Kerja 24 jam Merupakan Narasi Sesat
Hari Anti Narkoba Internasional, Polisi Musnahkan Barang Bukti Ganja Sintetis
Polres Jaksel Sesalkan Hakim Anulir Vonis Mati Bandar Narkoba 402 Kg Sabu-Sabu
BNNP Sulsel Tangkap 9 Orang Jaringan Narkoba Internasional