Ketua DPRD tegaskan paripurna istimewa Ahok tak langgar aturan
Dia sudah mencoba meminta tanda tangan keempat wakil sebagai persetujuan tapi mereka susah ditemui.
Koalisi Merah Putih (KMP) DKI Jakarta menganggap Rapat Paripurna Istimewa pengumuman Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak sah. KMP menilai rapat tersebut cacat hukum karena dilaksanakan tidak sesuai tata tertib.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menegaskan tak ada yang salah dalam rapat tadi. Dia justru menekankan sudah mematuhi tata tertib yang dibuat bersama.
"Saya tidak melanggar aturan karena terdapat dalam tatib nomor 1 Tahun 2014 Pasal 116 ayat 5. Yang melanggar aturan ya mereka yang ada di sana," jelas Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11).
Menurutnya, usaha untuk meminta tanda tangan ketua fraksi dan empat wakil ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, Ferrial Sofyan, Triwisaksana dan Lunggana Abraham, sudah dilakukan tapi mereka tidak dapat ditemui. Sehingga Prasetyo memutuskan untuk menggelar rapat paripurna tersebut. Dengan berlandaskan tata tertib nomor 1 tahun 2014 pasal 116 ayat 5
"Saya menghubungi mereka semua, mereka enggak ada. Enggak bisa ketemu? Kalau nggak ketemu-ketemu gimana kolektif? Di situ (tatib) dikatakan tanda tangan ketua sah walaupun mereka tidak ada," tegasnya.
Untuk diketahui dalam tata tertib DPRD DKI nomor 1 tahun 2014 pasal 116 ayat 4, bagian Bentuk Kebijakan DPRD, menyatakan bahwa penetapan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud, ditandatangani oleh Ketua DPRD dengan paraf koordinasi dari Wakil Ketua DPRD yang lain.
Dalam ayat 5 pasal yang sama menambahkan, dalam hal penetapan keputusan sebagaimana dimaksud, tidak mendapat paraf koordinasi, maka keputusan dimaksud tetap sah.