Korban Penyiraman Air Keras Agus Salim Polisikan YouTuber ini Terkait Pencemaran Nama Baik
M Agus Salim alias MAS (32) sebelumnya menjadi korban penyiaram air keras di Cengkareng Jakarta Barat pada Agustus lalu.
Polda Metro Jaya telah menerima laporan korban penyiraman air keras di Cengkareng, M Agus Salim alias MAS (32), terhadap pemilik Yayasan Peduli Kemanusiaan sekaligus YouTuber Pratiwi Noviyanthi (PN).
"Pada 19 Oktober 2024 bahwa benar Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari saudara MAS. Saudara MAS ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan media elektronik, sebagaimana diatur di UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Pasal 27A dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 45 ayat 4," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syan Indardi kepada wartawan, Jakarta, Selasa (22/10).
- Ditahan, Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Brimob di Jaktim Terancam Pasal Berlapis
- VIDEO: Senyum Manis Airin Senang Dikawal Golkar Daftar Cagub dan Cawagub Pilkada Banten
- VIDEO: Siap Tempur Pengacara Pegi Datangi Kejagung, Bawa Bukti Kuat Kasus Vina Cirebon
- Pengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Murka Korban Tak Nikahi Istrinya
Laporan Agus bernomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Putri.
"Jadi, pelapor selaku korban menerangkan adanya insiden penyiraman air keras yang dialami korban sekitar bulan Agustus 2024. Kemudian akibat insiden itu, korban mengalami kebutaan dan korban membutuhkan perawatan dan memerlukan biaya," tegasnya.
Terlapor kemudian membuat sebuah donasi yang diinformasikan lewat podcast. Para donatur dipersilakan mengirimkan bantuan ke rekening terlapor. Uang itu disumbangkan ke Agus.
Belakangan, Agus mendapatkan kabar donasi terkumpul mencapai Rp1,4 miliar. Lucunya, uang itu diminta kembali oleh terlapor. Dia ingin uang miliaran itu ditransfer ke rekening yayasan milik terlapor.
Tak hanya uang sumbangan di minta lagi, Agus kini juga mendapatkan tuduhan atau fitnah
"Seolah-olah korban tidak amanah terhadap uang donasi tersebut," ujarnya.
Atas laporan Agus itulah, penyidik melakukan pendalaman. Apalagi, banyak kasus yang serupa yaitu terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Inilah yang akan didalami (minta uang itu dikembalikan untuk apa), jadi poinnya adalah pelapor atau korban merasa difitnah seolah-olah tidak amanah dengan uang donasi tersebut," sambungnya.
Dalam kesempatan ini, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengingatkan agar untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Apabila ada sesuatu yang kita sampaikan baik secara lisan maupun tulisan itu merugikan orang lain, menimbulkan fitnah dan orang lain itu membuat laporan pasti itu akan kami dalami, mohon hati-hati," pungkasnya.