KPU DKI sebut cagub terjerat kasus segera didiskualifikasi
Ketua KPU DKI Jakarta Soemarno mengatakan calon peserta pemilu tersangkut perkara pidana dan berkekuatan hukum dari Pengadilan akan didiskualifikasi. Namun, bila calon dimaksud baru ditetapkan sebagai tersangka, peserta pemilu tak akan didiskualifikasi.
Ketua KPU DKI Jakarta Soemarno mengatakan calon peserta pemilu tersangkut perkara pidana dan berkekuatan hukum dari Pengadilan akan didiskualifikasi. Namun, bila calon dimaksud baru ditetapkan sebagai tersangka, peserta pemilu tak akan didiskualifikasi.
"Siapapun, tidak merujuk pada calon tertentu, kalau nanti setelah ditetapkan calon itu tersangkut perkara pidana dan setelah diproses hukum nanti pengadilan memutuskan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun maka calon yang bersangkutan akan didiskualifikasi. Jadi tidak terkait dengan calon tertentu," terang Soemarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (21/10).
Soemarno mengatakan, ketetapan tersebut telah diatur dalam pasal 88 PKPU Nomor 9 tahun 2016. Dalam aturan tersebut dijelaskan ada beberapa yang menyebabkan calon sudah ditetapkan itu menjadi batal.
"Misalnya calon petahana ketika yang bersangkutan sudah ditetapkan, tetapi tidak melaksanakan cuti, itu bisa jadi batal kan. Kemudian juga misalnya yang bersangkutan ketahuan melakukan politik uang sampai nanti diputuskan, Bawaslu memproses dan pengadilan memberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan bisa dibatalkan," terang Soemarno.
Untuk itu, Soemarno mengatakan tidak ada aturan dalam PKPU menuliskan peserta pemilu berstatus tersangka setelah ditetapkan dapat didiskualifikasi. "Di dalam pasal-pasal PKPU tidak ditemukan itu," pungkasnya.