KPU Jakarta Beri Waktu Dharma Pongrekun 3x24 Jam untuk Lengkapi Syarat Maju Cagub
KPU Jakarta memberikan kesempatan waktu 3x24 jam kepada pasangan calon untuk mengunggah seluruh dokumen
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto telah memenuhi jumlah dan sebaran dukungan maju Pillada jalur independen
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana Daftar Pilkada Jakarta ke KPU DKI Malam Ini
- KPU Jakarta Siap Sambut Calon Kadidat di Pilkada 2024 Hari Ini
- Pilgub Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Daftar ke KPU pada 29 Agustus 2024
- Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP
KPU Jakarta Beri Waktu Dharma Pongrekun 3x24 Jam untuk Lengkapi Syarat Maju Cagub
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta memberikan waktu 3x24 jam kepada bakal pasangan calon (paslon) independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto untuk mengunggah lengkap dokumen persyaratan dukungan maju Pilkada Jakarta 2024 ke sistem informasi pencalonan (Silon).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Astri Megatari, mengatakan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto telah memenuhi jumlah dan sebaran dukungan maju Pilkada jalur independen.
"Sudah kami terima itu sudah ada diangka 749.298 yg tersebar di 6 kabupaten/kota. Sehingga kalau kita merujuk ke syarat dukungan minimal yang sebesar 618.968 dan tersebar di 4 kabupaten kota maka syarat dukungan tersebut sudah terpenuhi,"
kata Astri di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
Astri menyatakan, syarat dukungan itu diberikan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto ke KPU Jakarta dalam bentuk file digital.
File itu, juga harus diunggah bakal paslon ke Silon.
"Jadi belum semuanya diunggah ke Silon. Oleh karena itu pihak dari KPU DKI Jakarta ini memberikan kesempatan sebanyak 3x24 jam kepada pasangan calon untuk mengunggah seluruh dokumen syarat dukungan tersebut ke dalam aplikasi Silon," jelas Astri.
Syarat dukungan, lanjut Astri diunggah ke Silon dalam bentuk PDF yang di scan dari surat pernyataan dukungan serta surat identitas warga yang mendukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
Rinciannya, berisi identitas pendukung berupa nama, nomor induk kependudukan (NIK) dan alamat pendukung yang mendukung bakal paslon.
"Jadi itu yang harus diunggah ke Silon. Kalau tidak salah kemarin itu baru ada 28 persen yang sudah diunggah ke Silon, jadi sisanya kami masih menunggu dari pihak pasangan calon selama 3x24 jam untuk mengunggah seluruh dukungan tersebut. Jadi minimal harus ada 618.968 dukungan," ujar dia.