Langgar Jam Operasional, Odin Bar dan Code in W Home di Senopati Ditutup 7 Hari
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, Odin Bar terbukti dua kali melanggar operasional tempat hiburan sehingga dikenakan sanksi penutupan sementara selama 7x24 jam.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menutup sementara operasional dua bar karena terbukti dua kali melanggar operasional tempat hiburan sehingga dikenakan sanksi penutupan sementara selama 7x24 jam. Dua bar itu adalah Odin Bar dan Code in W Home di kawasan Senopati.
Sebagai informasi, dua bar itu sebelumnya telah disegel oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (3/2) dini hari. Penyegelan karena beroperasi melampaui batasan jam operasional sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Bagaimana cara seleksi PPPK? Rekrutmen PPPK dapat lebih fleksibel dan dapat melibatkan proses seleksi yang lebih sederhana dibandingkan dengan PNS. Seleksi PPPK dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah dan dapat melibatkan berbagai cara, seperti wawancara atau penilaian keterampilan.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, Odin Bar terbukti dua kali melanggar operasional tempat hiburan sehingga dikenakan sanksi penutupan sementara selama 7x24 jam.
"Untuk kali ini dengan situasi peningkatan kasus Covid-19 maka diinstruksi kepala Satpol PP Pemprov DKI Jakarta dimungkinkan untuk penutupannya maksimal 7x24 jam. Untuk denda administrasi belum, karena ini pelanggaran yang kedua kali," kata Ujang di lokasi, Sabtu (5/2).
Sementara itu, Code in W Home di kawasan Senopati hanya ditutup sementara selama 3x24 jam. Hal ini karena pelanggaran pertama selama pemberlakuan PPKM Level 2 di DKI.
"Kita akan berikan sanksi penutupan 3x24 jam, seharusnya teguran tertulis, tapi karena ini selain juga kita akan lihat pelanggaran protokol kesehatannya di sana," katanya.
"Untuk kegiatan tempat usaha terutama resto, bar, kafe bukanya pukul 18.00 hingga 24.00 WIB, pukul 24.00 ini harus memberhentikan aktivitasnya," tegas Ujang.
Ujang berharap lewat sanksi ini para pelaku usaha maupun masyarakat khususnya di Jakarta Selatan untuk sama-sama menjaga protokol kesehatan di tengah meningkatnya temuan kasus COVID-19.
"Saya berharap tempat usaha maupun masyarakat khususnya di Jaksel untuk sama-sama menjaga kesehatan pribadi untuk juga selalu menjaga jarak dan diupayakan untuk tetap aktivitas di dalam rumah. Kalau untuk ibadah dipersilakan dengan ketentuan ada tentunya aturan untuk melakukan ibadah," pungkasnya.
Baca juga:
VIDEO: Alasan Satpol PP Beri Denda Rp500 Ribu ke Pengelola Mal di Bandung
Langgar Prokes, Tiga Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi Dibubarkan
Acara Barongsai Picu Kerumunan, Mal Festival Citilink Bandung Ditutup Tiga Hari
Polisi Sidak Prokes di Jaksel, 3 Tempat Hiburan Malam Disegel dan 1 Orang Reaktif
Patroli Prokes, Tiga Kafe di Jakarta Disegel Karena Langgar Jam Operasional
Langgar Prokes, Ribuan Orang Berjejal Nonton Barongsai di Mal Kota Bandung