Langgar PSBB, Hotel Aston TB Simatupang Kena Denda Rp25 juta
"Bukan (pengunjung), lebih banyak yang bukan pengunjung hotel," ucapnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyatakan Hotel Aston TB Simatupang mendapatkan sanksi denda akibat melanggar aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hotel yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan itu masih membuka restoran dan memperbolehkan masyarakat untuk makan di lokasi.
"Kita kenakan sanksi dengan denda administrasi Rp25 juta. Ini hotel ada aturan sendiri, tempat restoran di hotel itu langsung kita segel, dalam artian hentikan kegiatan selama PSBB," kata Arifin saat dihubungi, Senin (18/5).
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Kapan PSP Padang menjuarai turnamen HUT PSSI di Jakarta? Tahun 1982, PSP Padang yang ikut serta dalam turnamen HUT PSSI di Jakarta berhasil meraih kampiun.
Untuk pembayaran denda, Arifin mengatakan pihak manajemen hotel akan segera dibayarkan. Selain itu saat pelaksanaan sidak, ditemukan tidak hanya pengunjung hotel saja yang datang ke restoran hotel.
"Bukan (pengunjung), lebih banyak yang bukan pengunjung hotel," ucapnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau manajemen hotel dapat mematuhi aturan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB.
Berdasarkan Pasal 8 disebutkan bila sebuah hotel tidak melaksanakan kewajiban saat PSBB dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan dan denda paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
"Aktivitas hotel tidak boleh buka layanan lain selain penginapan. Kalau ada hotel masih gunakan lounge, restoran buka, akan kenakan sanksi sesuai Pergub 41," ucapnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 juta kepada manajemen McDonald Sarinah, Jakarta Pusat.
Sebab rumah makan cepat saji tersebut telah melanggar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Yakni manajemen McDonald's Sarinah secara terang-terangan mengumumkan penutupan gerai kepada masyarakat.
Reporter: Ika Defianti
(mdk/ray)