Larangan dibatalkan, sepeda motor masih boleh lewat Sudirman-Thamrin
Pelarangan sepeda motor Sudirman-Thamrin seharusnya dilakukan uji coba tanggal 12 September.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah memutuskan perluasan pelarangan sepeda motor Sudirman-Thamrin yang seharusnya dilakukan uji coba tanggal 12 September dibatalkan.
Hal ini diputuskan setalah Dishub melakukan pengkajian, melakukan konsultasi dengan Dewan Pertimbangan Presiden dan DPRD serta sesuai arahan dari Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
"Untuk saat ini pelaksanaan pembatasan (sepeda motor) belum bisa kita laksanakan karena yang pertama Sudirman-Thamrin sedang dilakukan pembangunan," tegasnya di Balai Kota, Kamis (7/9).
Pertimbangan lain karena saat ini infrastruktur penunjang lainnya belum siap. Terlebih di daerah-daerah tersebut pusat perkantoran dan perbelanjaan yang masih memerlukan kendaraan bermotor untuk menunjang aktifitas.
"Nanti kalau selesai, trotoar sudah bagus, nanti kurir atau yang antar delivery, yang biasanya gunakan motor, jadi bisa pake sepeda kita tunggu itu," ungkap Andri.
Namun tidak menuntut kemungkinan pelarangan ini dilanjut, jika semua fasilitas siap.
"Sebenarnya kalau bicara masalah UU, Perda, yah itu mau tidak mau, suka tidak suka, itu harus diberlakukan. Tetapi kita harus mempersiapkan secara matang terkait masalah indikator atau syarat yang memberlakukan kawasan itu diberlakukan pembatasan sepeda motor," jelasnya.