Lurah Pulau Panggang baru tahu kasus Ahok soal Al Maidah dari TV
Lurah Pulau Panggang baru tahu kasus Ahok soal Al Maidah dari TV. Yuli mengikuti acara yang diselenggarakan tanggal 27 September 2016. Namun dia menegaskan, tidak mengetahui surah Al-Maidah ayat 51 sempat disinggung oleh Basuki atau akrab disapa Ahok kala itu.
Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi menjadi saksi pertama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Dia mengaku, baru mengetahui adanya dugaan penistaan setelah beberapa hari usai acara budi daya Ikan Kerapu di Pulau Pramuka.
Yuli mengatakan, dalam acara memang sempat mengikuti acara yang diselenggarakan tanggal 27 September 2016. Namun dia menegaskan, tidak mengetahui surah Al-Maidah ayat 51 sempat disinggung oleh Basuki atau akrab disapa Ahok kala itu.
Dia mengungkapkan, informasi adanya dugaan penistaan agama diketahui usai menyaksikan pemberitaan di televisi. Namun Yuli lupa kapan tepatnya informasi tersebut diperolehnya.
"Saya kurang tahu tapi lebih dari 1 hari dari televisi pak," ujarnya di persidangan, Selasa (24/1).
Ketua JPU Ali Mukartono sempat meminta penjelasan kepada Yuli terkait suasana penduduk yang mendengarkan pidato tersebut. Sebab kala itu, mantan Bupati Belitung Timur itu membahas mengenai budi daya Ikan Kerapu, namun akhirnya melakukan penistaan agama.
"Saya tidak bilang ada penodaan agama, saya dengar dari televisi," tegas Yuli.