Menaker Hanif dukung Ahok tolak perusahaan ajukan penangguhan UMR
Dia menambahkan, penangguhan sendiri keputusannya tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menerima pengajuan penangguhan perusahaan. Penangguhan ini dikarenakan perusahaan tidak mampu membayar pegawainya sesuai nilai upah minimum regional (UMR) DKI.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menilai, memang sudah seharusnya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Terlepas, penangguhan adalah hak yang dimiliki perusahaan.
"Buat saya sederhana. Upah minimum yang ditetapkan pemerintah bersama dewan pengupahan wajib dilaksanakan perusahaan, enggak ada toleransi," terangnya di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Dia menambahkan, penangguhan sendiri keputusannya tergantung kebijakan masing-masing daerah. Sehingga, jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ingin menerima, maka tidak dapat dilakukan penangguhan.
"Kalau Gubernur enggak mau ya sudah diikuti. Sudah jadi kewenangan pemerintah daerah," tegasnya.
Untuk diketahui Ahok menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) menolak pengajuan penangguhan dua perusahaan asing. Dua perusahaan asing itu mengajukan penangguhan, karena tidak mampu membayar UMR DKI 2015 senilai Rp 2,7 juta.
Dua perusahaan yang ditolak penangguhannya adalah perusahaan yang berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung Cilincing. Dua perusahaan asing itu adalah PT Tainan Enterprises Indonesia dan PT Hansae Indonesia Utama asal Korea.