Modal paku payung, pencuri spesialis pecah ban gasak Rp 50 juta
"Awalnya tersangka masuk ke bank pura-pura menjadi nasabah, setelah itu mencari target," kata AKBP Didik.
Komplotan pencuri dengan modus pecah ban diringkus polisi. Para pelaku biasanya sebelum beraksi mengawasi nasabah saat masuk ke bank.
"Awalnya tersangka masuk ke bank pura-pura menjadi nasabah, setelah itu mencari target," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto, Kamis (18/6).
Setelah mempunyai target, kata Didik, tersangka membuntuti korban lalu menembakan paku payung, hingga ban mobil korban kempes. "Korban akan mengecek ban, pelaku lain akan mengambil barang dari dalam mobil korban. Saat lengah uang Rp 50 juta raib," tuturnya.
Polisi sudah membekuk KR alias IW 5 Juni lalu, dan IS yang diciduk empat hari kemudian. Masih ada tiga orang komplotan pelaku yang jadi buronan petugas.
"Kita masih mengejar tiga orang yakni DD, IR dan AH," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan yakni, 2 unit sepeda motor Satria FU, 2 unit handphone dan 1 unit potongan besi tajam kerangka payung yang sudah diruncingkan. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.