Motor dilarang lewat HI, DKI tak sediakan lahan parkir
Pemotor dipersilakan parkir motor di IRTI Monas, Sarinah dan gedung di sepanjang jalan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan kendaraan roda dua dilarang melintas di Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Nantinya pemotor silakan mencari sendiri lokasi parkiran untuk memarkirkan kendaraan mereka.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) M Akbar mengatakan, pihaknya memang tidak menyediakan kantung parkir untuk motor yang akan melintas.
"Kita tidak menyediakan khusus. Karena bisa memanfaatkan gedung parkir yang ada di IRTI Monas, Sarinah atau gedung sepanjang jalan," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/11).
Dia menambahkan, larangan ini diberlakukan untuk mengurangi lalu lintas sepeda motor yang melintas di jalur tersebut.
Kebijakan ini rencananya mulai berlaku bulan Desember. Kebijakan ini pun mendatangkan pro dan kontra.