Mulai 14 September, Masuk Supermarket di Jakarta Wajib Pakai Aplikasi Pedulilindungi
Kewajiban tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mewajibkan pengunjung dan pengelola supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk mengontrol mobilitas warga di masa penularan Covid-19. Kebijakan ini mulai berlaku pada 14 September.
Kewajiban tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi mulai tanggal 14 September 2021," demikian bunyi aturan dalam lampiran Kepgub, Rabu (8/9).
Dalam lampiran Kepgub juga mengatur kapasitas pengunjung di pasar tradisional, laundry, bengkel, tempat cuci kendaraan, dan tempat usaha non kebutuhan sehari-hari dibatasi maksimal 50 persen pengunjung, dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara, untuk pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari, pada PPKM Level 3 hanya diizinkan beroperasional hingga pukul 17.00 WIB.
Kepgub ditandatangani oleh Anies pada 6 September, dan aturan yang termuat dalam lampiran Kepgub secara efektif diberlakukan pada 7 September.
Baca juga:
Targetkan PPKM Level 1 Pekan Depan, Ini Strategi Pemkab Cianjur Tekan Kasus Covid-19
Gibran Wajibkan Restoran, Rumah Makan dan Kafe Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Sleman Segera Uji Coba Pembukaan Destinasi Wisata Candi Ratu Boko
Survei BI: Indeks Keyakinan Konsumen Agustus Tertahan Akibat PPKM
VIDEO: Menko Luhut Gondok Minta Holywings Kemang Ditutup!
Jember PPKM Level 2, SD dan SMP Siap Gelar PTM
Pemprov DKI Segera Putuskan Aturan Operasional Tempat Wisata