Nasib Pahit Pejabat DKI Gara-Gara Kerumunan Acara Rizieq
Berdasarkan hasil audit Inspektorat DKI Jakarta, Bayu dan Andono dinilai telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Kerumunan pernikahan anak pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 membuat dua pejabat Pemprov DKI harus dicopot dari jabatannya. Alasan pencopotan tersebut lantaran mereka dianggap tidak menjalankan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan mendukung acara kerumunan tersebut.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diperiksa oleh inspektorat akibat kerumunan tersebut. Dari tujuh pejabat yang diperiksa dan dua diantaranya mendapatkan sanksi pencopotan dari jabatan. Kedua pejabat tersebut yakni Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih.
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Kapan Anies dan Cak Imin menghadiri penetapan Prabowo-Gibran? Hari ini, Rabu (24/4), KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat DKI Jakarta, Bayu dan Andono dinilai telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yakni untuk melakukan antisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan. Pelanggaran dengan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta yang mengakibatkan pengumpulan massa.
Padahal, Anies telah melarang untuk meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.
Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada.
Semua prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Inspektorat sendiri dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono. Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen juga turut diperiksa.
Jadi Anggota TGUPP Anies
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.
"Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh," ucap Chaidir, Sabtu (28/11).
Chaidir mengatakan pencopotan Bayu dan Andono berdasarkan hasil audit inspektorat. Dalam audit Inspektorat, imbuh Chaidir, tidak hanya Bayu dan Andono yang diperiksa melainkan Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.
"Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri berdasar dari instruksi gubernur kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah," ujarnya.
DPRD DKI Kritik Keputusan Anies
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi DKI yang mencopot Bayu Meghantara dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Pusat, Andono Warih dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Menurut Zita, justru keduanya telah melakukan upaya pencegahan terhadap kerumunan di kediaman Rizieq Syihab di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Ya kalau sudah keputusan Gubernur kita hormati. Tapi yang saya sayangkan kenapa tidak ada komunikasi, musyawarah mufakat. Sulit kalau segala sesuatu di putuskan dengan cara copot sana copot sini," ucap Zita, Sabtu (28/11).
"Kalau Wali Kota dan Kadinas tidak hadir justru melakukan pencegahan," imbuhnya.
Namun, politikus PAN itu enggan mengomentari keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan yang menarik Bayu dan Andono menjadi anggota TGUPP.
Diketahui Bayu dan Andono dianggap telah lalai dan abai terhadap antisipasi yang melibatkan kerumunan masa di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.
"Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh," ucap Chaidir, Sabtu (28/11).
Chaidir mengatakan pencopotan Bayu dan Andono berdasarkan hasil audit inspektorat. Dalam audit Inspektorat, imbuh Chaidir, tidak hanya Bayu dan Andono yang diperiksa melainkan Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.
"Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri berdasar dari instruksi gubernur kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah," ujarnya.
Arahan gubernur berisi 5 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.
Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Salah satu dari 5 butir arahan itu diantaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.
Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.
Anies, kata Chaidir, langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah.
"Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada," ucapnya.
Semua prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
(mdk/fik)