Sosok Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, Caleg Terpilih Malah Mundur Bikin Nisya Adik Raffi Ahmad Bisa Jadi Anggota DPRD Jabar
Dilantiknya Nisya Ahmad menjadi anggota DPRD Jawa Barat menuai banyak banyak pertanyaan. Soalnya, ia gagal saat nyaleg.
Adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Barat. Sebelumnya, Nisya gagal saat nyaleg. Ia maju melalui Partai Amanat Nasional (PAN) di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 di Kabupaten Bandung dan hanya mendapat 50.422 suara.
Akhirnya Nisya dilantik karena menggantikan Thoriqoh Nashrullah Fitriyah yang memilih untuk mengundurkann diri. Thariq sendiri mendapat raihan suara lebih besar dari Nisya yakni 58.495 suara.
Sebelumnya, Thoriqoh telah ditetapkan menjadi calon terpilih melalui Keputusan KPU Jabar Nomor 17 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Jawa Barat dalam Pemilu 2024 yang diterbitkan pada 24 Mei 2024. Namun ia mengundurkan diri dan namanya diganti oleh Nisya Ahmad.
Sosok Thoriqoh
Saat Nisya dilantik, banyak publik penasaran siapa sosok Thoriqoh yang memilih untuk mengundurkan diri sesaat sebelum dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Barat.
Dikutip dari berbagai sumber, wanita cantik berhijab itu rupanya merupakan anggota partai PAN. Ia pernah menjabat sebagai bendara DPD PAN Kabupaten Bandung pada periode 2009 hingga 20013.
Wanita berusia 49 tahun itu cukup aktif berorganisasi. Ia menjabat sebagai Ketua DPW PARRA Indonesia pada tahun 2010 hingga 2019 dan merupakan anggota ICMI MUDA Kota Bandung pada tahun 2007 hingga 2010.
Thoriqoh mengenyam pendidikan S1 di Universitas Jenderal Achmad Yani dan menyelesaikan S2-nya di UIN SGD Bandung.
Penjelasan KPU
KPU buka suara terkait dilantiknya Nisya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Adi Saputro mengatakan bahwa Thoriqoh memang mengundurkan diri sebelum dilantik. Ditanya soal alasannya, ia menyebut bahwa ini merupakan pilihan personal dan urusan partai tempat bernaung.
"Iya (Nisya dilantik) karena Bu Thoriqoh mengundurkan diri dari caleg terpilih. Keterangannya beliau mengundurkan diri saja," ungkap Adi.
Status Nisya saat dilantik sebagai Anggota DPRD Jawa Barat adalah Pengganti Calon Terpilih, bukan Penggantian Antar Waktu. Hal yang dialami Thoriqoh dengan Nisya hal lain dengan PAW, di mana bisa membatalkan pilihan caleg.
Selain karena mengundurkan diri, alasan lainnya yakni meninggal dunia atau ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak memenuhi syarat.
"PAW itu terjadi pergantian setelah dilantik. Tapi kalau caleg terpilih belum dilantik (pengganti calon terpilih), Bu Thoriqoh itu mengundurkan diri," jelas Adi.
"Kalau seseorang ada yang mundur, kami undang partai politik dan orang yang mengundurkan diri. Setelah itu, kami membuat berita acara, sudah clear, berarti kami revisi penetapan caleg terpilih, termasuk Bu Thoriqoh itu," sambung dia.