Nisya Adik Raffi Ahmad Kalah Nyaleg Tapi Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar, Ternyata ini Alasannya
Nisya Ahmad telah dilantik menjadi anggota DPRD Jabar. Dilantiknya Nisya menjadi perbincangan lantaran ia kalah saat nyaleg.
Nisya Ahmad baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Jabar, Senin (2/9). Momen pelantikan adik Raffi Ahmad ini menjadi sorotan. Soalnya, ia sempat dinyatakan tak lolos dalam kontestasi Pemilihan Legislatif. Banyak yang berspekulasi mengenai hal ini.
Ada alasan di balik Nisya lolos menjadi anggota DPRD Jabar. Yakni mundurnya Thoriqoh Nashrullah Fitriyah sebelum momen pelantikan berlangsung.
Nisya sendiri kala itu maju melalui Partai Amanat Nasional (PAN) dan dinyatakan tidak lolos. Ia mendapat perolehan suara di Daerah Pemilihan (Dapil 2) di Kabupaten Bandung sebanyak 50.422 suara. Sedangkan kader PAN lainnya yakni Thoriqoh Nashrullah Fitriyah mendapat 58.495 suara.
Gantikan Thoriqoh
Thoriqoh telah ditetapkan menjadi calon terpilih melalui keputusan KPU Jabar Nomor 17 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Jawa Barat dalam Pemilu 2024 yang diterbitkan pada 24 Mei 2024. Namun, tiba-tiba saja ia mengundurkan diri.
Namanya kemudian diganti oleh Nisya Ahmad dalam Surat Keputusan KPU Jabar Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Jabar Nomor 17 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Jabar dalam pemilu 2024 yang diterbitkan pada 17 Agustus 2024.
Nisya pun mengikuti proses pelantikan bersama ratusan anggota DPRD Jawa Barat lainnya. Ia mengucap sumpah janji sesuai Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2024-2029 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3616 per tanggal 30 Agustus 2024.
Begini Kata KPU
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Adi Saputro menjelaskan tentang kabar Thoriqoh yang mengundurkan diri. Meski begitu, Adi tak bisa mengungkap alasannya lantaran hal itu sangat personal dan urusan partai tempat bernaung.
"Iya (Nisya dilantik) karena Bu Thoriqoh mengundurkan diri dari caleg terpilih. Keterangannya beliau mengundurkan diri saja," kata Adi.
Nisya dilantik dengan status Pengganti Calon Terpilih, bukan Pengganti Antar Waktu atau PAW. "PAW itu terjadi pergantian setelah dilantik. Kalau caleg terpilih belum dilantik (pengganti calon terpilih), bu Thoriqoh itu mengundurkan diri," jelas dia.
"Kalau seseorang ada yang mundur, kami undang partai politik dan orang yang mengundurkan diri. Setelah itu, kami membuat berita acara, sudah clear, berarti kami revisi penetapan caleg terpilih, termasuk Bu Thoriqoh itu," sambungnya.