Mirip Kasus Nisya Adik Raffi Ahmad, Ada 5 Anggota DPRD NTT yang Mundur Usai Dilantik
Adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Barat pada Senin (2/9).
Adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad dilantik menjadi anggota DPRD Jawa Barat pada Senin (2/9). Awalnya, Nisya dinyatakan tak lolos dalam pertarungan Pemilu 2024.
Namun pada akhirnya, Nisya masuk sebagai anggota DPRD Jabar usai pesaingnya di PAN, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah mundur.Diketahui, Nisya maju sebagai caleg Dapil 2 di Kabupaten Bandung dengan meraup suara 50.422 suara.
Sedangkan kader PAN lainnya, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah terpilih dengan suara 58.495.
Mirip seperti kasus adik Raffi Ahmad, di NTT juga terjadi pengunduran diri setelah terpilih sebagai Caleg DPRD setempat.
Apa Alasannya?
KPU NTT mengatakan, tiga orang anggota DPRD NTT mengajukan pengunduran diri usai dilantik pada Selasa. Ketiganya mundur, karena terbentur aturan UU sebagai syarat ikut kontestasi Pilkada Serentak 2024.
"Tiga orang itu hari ini usai pelantikan akan mengajukan pengunduran diri," kata anggota KPU Provinsi NTT Baharuddin di Kupang, Selasa (3/9), dikutip dari Antara.
Hal ini disampaikan Baharuddin berkaitan anggota DPRD NTT terpilih yang maju menjadi calon kepala daerah wajib mengundurkan diri dari DPRD usai resmi dilantik.
Tiga anggota DPRD NTT terpilih yang akan mengajukan pengunduran diri itu adalah Jonas Salean yang maju menjadi bakal calon wali kota Kupang.
Kedua adalah Eduard Markus Lioe yang maju mengikuti Pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Terakhir, Dominikus Alphawan Rangga Kaka yang maju pada Pilkada Sumba Barat Daya sebagai calon wakil bupati.
"Hari ini mereka akan langsung mengundurkan diri dan pengajuan penggantinya akan dilakukan oleh partainya," ujar dia.
Total 5 Anggota DPRD Mundur
Secara keseluruhan untuk DPRD NTT terdapat lima orang bakal calon kepala daerah yang wajib mengajukan pengunduran diri.
Saat ini, ujar Bahar, dua orang bakal calon kepala daerah yang sudah mengajukan pengunduran diri adalah Christian Widodo yang maju menjadi calon wali Kota Kupang dan satu lagi adalah Yohanes Lede mendaftar bakal calon wakil bupati Kupang.
Dia juga menjelaskan, anggota DPRD terpilih yang mengundurkan diri karena maju pada Pilkada Serentak 2024 sudah diatur dan diproses sesuai regulasi Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.