Ngaku Polisi Modal Pistol Mainan dan Lencana, Coba Gasak HP dan Uang Korban
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan, pelaku ngaku-ngaku sebagai anggota kepolisian. Saat itu, pelaku berpura-pura melakukan pemeriksaan kartu identitas. Namun, malah mengambil dompet dan telepon genggam.
Berbekal pistol mainan dan lencana polisi, Yono Kuswanto (64) mencoba menggasak telepon genggam dan sejumlah uang. Korbannya adalah ibu-ibu bersama anaknya yang sedang menunggu di Halte Bus kawasan Clincing, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan, pelaku ngaku-ngaku sebagai anggota kepolisian. Saat itu, pelaku berpura-pura melakukan pemeriksaan kartu identitas. Namun, malah mengambil dompet dan telepon genggam.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
"Pelaku bilang ke korban 'Ibu jangan takut saya ini petugas, saya punya ini' sambil menunjukkan senjata mainan dan lencana kepolisian," kata Gidion dalam keterangan tertulis, Rabu (29/3).
Terpisah, Kapolsek Cilincing, Kompol Haris Akhmat Basuki menjelaskan kronologinya. Korban bersama adik dan anaknya baru saja pulang dari kampung di kawasan Brebes.
Saat itu, ketiganya turun di depan halte kawasan Clincing, Jakut. Rencanaya korban ingin melanjutkan perjalanan menggunakan taksi online menuju ke rumahnya di Kampung Tegal, Koja Jakarta Utara.
"Pada saat menunggu mobil Grab, korban bertemu dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor," kata Haris.
Haris menerangkan, pelaku mencoba melarikan diri setelah mengambil barang-barang berharga milik korban. Beruntung aksinya digagalkan.
"Adik korban melihat gelagat pelaku ingin kabur, langsung menarik jaket pelaku hingga akhirnya pelaku terjatuh dari sepeda motor," tuturnya.
Kini pelaku telah ditahan di Polsek Clincing Jakut. Guna mempertanggug jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com