Ogah ikuti tarif perkilometer, APTB dilarang mengaspal di Jakarta
Detail aturan ini akan dibahas lebih lanjut.
Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) konsisten menolak aturan pembayaran tarif per kilometer saat masuk jalur khusus Transjakarta. Menanggapi persoalan itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, memutuskan APTB tak boleh lagi melintas di Jakarta.
"Kami dapat surat dari Organda yang menyatakan akhirnya memilih yaitu APTB hanya sampai pinggiran Jakarta," kata Kabid Angkutan Darat Dishub Jakarta, Emanuel, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (5/5).
Meski sudah ada putusan, dia belum bisa memastikan kapan aturan itu APTB dilarang melintas Jakarta akan diberlakukan. Menurutnya, akan ada pembahasan lebih detil dengan pihak operator dan organda.
"Kami akan mencoba memberikan alternatif kepada penumpang APTB untuk misalnya Bogor biasanya sampai Grogol, nah ini cuman sampai Halte Cawang UKI misalnya seperti itu. Pokoknya kita bahas dulu detailnya. Kajian saya harap satu minggu bisa, tergantung juga dengan kesepakatan," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Dirut Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD), Pande Putu Yasa, pihaknya setuju saja dengan aturan yang diterapkan pemerintah DKI. Menurut dia, transportasi di Jakarta memang sudah saatnya terintegrasi.
"Kalau mau sampai perbatasan ya enggak apa-apa juga tapi kalau cuman sampai perbatasan nampung enggak penumpangnya (fasilitas maupun bus). Karena dari Bekasi dan Bogor pasti numpuknya misalkan di Cawang UKI pasti numpuk di situ," jelas Putu.
Untuk PPD, kata dia, masih dalam pembahasan diinternal. Mereka tak mau kebijakan tersebut justru merugikan perusahaan.
"Ya kita sedang hitung, soalnya harus untung," jelasnya.