Panitia Angket Ahok: RAPBD yang diserahkan bukan hasil paripurna
Dia mengatakan draf yang dikirim bukan hasil pembahasan, melainkan rumusan Pemerintah Provinsi DKI sendiri.
Panitia Angket memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menjelaskan pengiriman RAPBD DKI Jakarta tahun 2015. Ketua Tim Hak Angket Muhammad Ongen Sangaji mengatakan, draf yang dikirim bukan hasil pembahasan, melainkan rumusan Pemerintah Provinsi DKI sendiri.
"Adanya indikasi dokumen RAPBD 2015 yang dikirim ke Kemendagri adalah dokumen yang bukan disetujui bersama baik eksekutif maupun legislatif dan sangat jelas dokumen yang dikirim ke Kemendagri bukan hasil pembahasan," ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (12/3).
Dia menambahkan, pihaknya menyimpulkan tahapan perencanaan dan pembahasan RAPBD Tahun 2015 diakui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak berjalan ideal. Kemudian, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) diakui TAPD tidak rinci. Politisi Hanura ini melanjutkan, pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2015 sudah melalui jadwal pembahasan Badan Musyawarah dan Tata Tertib Dewan.
Sementara itu, Ketua TAPD Saefullah tidak sepakat dengan kesimpulan Ongen. Menurut dia, RAPBD DKI Jakarta 2015 yang dikirimkan Pemprov adalah merupakan hasil dari sistem e-budgeting. Hasil itu juga sudah mendapatkan aspirasi dari dewan.
Menanggapi hal tersebut, Ongen menegaskan, bahwa hal itu adalah kesimpulan awal. Menurutnya, apabila RAPBD DKI Jakarta 2015 yang dikirim ke Kemendagri sesuai kesepakatan dalam Paripurna maka tidak perlu ada hak angket.
"Ini kesimpulan menurut pimpinan yang harus saya sampaikan dan ini harus jelas," tutupnya.