Para pembela Jokowi pojokkan Sylvi di kasus dana hibah
Sylvi mengatakan bahwa pengelolaan dana yang digelontorkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta sudah ditandatangani saat Joko Widodo menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Calon Wakil Gubernur DKI Sylviana Murni menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta 2014 dan 2015.
Sylvi mengatakan bahwa pengelolaan dana yang digelontorkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta sudah ditandatangani saat Joko Widodo menjabat Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, kata Sylvi, persetujuan dana yang ditandatangani oleh Jokowi merupakan dana hibah bukan dana Bansos.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, pertanggungjawaban penggunaan dana hibah bukan dibebankan kepada pemberi, dalam hal ini Pemprov DKI. Sehingga siapapun yang menandatangani pemberian dana tersebut tidak ada kaitannya.
Ahok, sapaan Basuki, menjelaskan, dalam kasus dana hibah Kwarda Pramuka DKI tahun anggaran 2014 dan 2015 memang ditandatangani Joko Widodo. Namun, bukan berarti mantan Wali Kota Solo itu harus mempertanggungjawabkan penggunaannya.
"Mana ada nyeret Pak Jokowi? Dia ( Sylviana Murni) ngomong gitu? Enggak ada hubungannya kok," katanya di Blok M Square, Jakarta Selatan, Minggu (22/1).
"Kalau tanda tangan kasih hibah, kan enggak ada urusan. Emang kita kasih hibah kok. Kalau (penggunaan atau pengelolaan) hibah enggak bener-bener, urusan-urusannya yang nerima," sambungnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah juga mengatakan meski menandatangani pencairan bukan berarti Jokowi terlibat. "Sekda dan Gubernur tanda tangan sehari saja berapa banyak, kalau ada yang nyangkut ( korupsi), setengah mati dong kita di sini," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/1).
Menurut Saefullah, yang seharusnya disoroti adalah penggunaan dana hibah. Biasanya, penggunaan dana hibah menyangkut kebenaran surat pertanggungjawaban hingga surat tugas.
"Bahkan dari BPK biasanya ngecek juga benar enggak belanjanya di tempat ini. Jadi kalau audit ya begitu, penggunaannya yang dilihat," ucapnya.
Sementara itu, Cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat angkat bicara terkait pemeriksaan Sylviana Murni di kepolisian atas kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Pemprov DKI Jakarta di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015. Menurut Djarot, meski itu bukan dana bansos melainkan hibah seperti keterangan Sylviana Murni, namun tetap harus ada pertanggungjawabannya.
"Memang itu mungkin dana hibah. Tetapi meskipun hibah ada pertanggungjawabannya," kata Djarot usai menghadiri pembukaan pertandingan futsal kejuaraan Karisma (Komunitas Masyarakat Perantauan) di gelanggang olahraga Bulungan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/1).