PDIP DKI minta UMP direvisi, Ahok tegaskan tak bisa
Ahok mempersilakan buruh pindah ke Bekasi bila ingin gaji besar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015 Rp 2,7 juta. Namun keputusan ini ditentang oleh buruh dan anggota dewan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tegaskan tak akan mengubah UMP DKI Jakarta 2015. Menurutnya, hasil tersebut merupakan hitungan baku yang telah disepakati pihak buruh, pengusaha dan Pemprov DKI Jakarta.
"Enggak bisa. Semua sudah ada dasar penghitungannya. Dari survei kebutuhan hidup layak (KHL)," tegas Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/11).
Walaupun beberapa daerah seperti Karawang dan Bekasi memiliki UMP lebih tinggi Rp 2,9 juta, menurut Ahok, tidak dapat disamakan dengan Jakarta. Karena UMP DKI Jakarta 2015 merupakan nilai tertinggi dibandingkan dengan provinsi lain.
"Nilai UMK selalu lebih tinggi dari UMP. UMP tertinggi se Indonesia siapa? Ya DKI, karena DKI itu jadi satu. Jadi kalau Karawang lebih tinggi UMK-nya, Jawa Barat kan tidak menerapkan nilai UMP," tutup Ahok.