PDIP Jakarta Temukan 75.000 Penerima KJP Diputus Pemprov DKI Sejak 2023
Fraksi PDI Perjuangan telah banyak menerima pengaduan masyarakat terkait pengurangan bantuan sosial pendidikan
Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta menerima aduan dari warga terkait pengurangan bantuan sosial (bansos) pendidikan seperti Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Hal ini disampaikan Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Simon Sitorus dalam rapat paripurna tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
"Selama 2-3 bulan terakhir Fraksi PDI Perjuangan telah banyak menerima pengaduan masyarakat terkait pengurangan bantuan sosial pendidikan individu seperti penerima manfaat KJMU dan KJP," kata Simon dalam keterangannya, dikutip Jumat (9/8/).
Simon bilang, jumlah penerima manfaat KJMU dan KJP yang diputus Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta cukup signifikan. Rinciannya, sekitar 3.000 penerima manfaat KJMU dan 75.000 penerima KJP.
"Sekitar 3.000 penerima manfaat KJMU dan 75 ribu siswa penerima manfaat KJP akan diputus secara bertahap dari tahun 2023," ungkap Simon.
Simon menyampaikan, saat ditelusuri lebih lanjut, didapati adanya perbedaan penjelasan yang diperoleh Fraksi PDIP dari akun resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Satu sisi menyampaikan penjelasan (KJMU dan KJP diputus) dengan alasan karena terjadi pengurangan alokasi anggaran. Di sisi yang lain menyampaikan penjelasan dengan alasan karena adanya pengalihan anggaran tersebut untuk program lainnya," pungkas Simon.