PDIP minta pembahas Raperda disetop, Ahok sebut untungkan pengembang
"Kalau yang tidak suka, dibilang ilegal, ya tuntut saja ke PTUN. Debatnya di pengadilan. Udah gitu aja," kata Ahok.
Ketua DPRD DKI yang juga Sekretaris DPP PDIP Prasetyo Edi Marsudi menginstruksikan kepada fraksi PDIP untuk menghentikan pembahasan Raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Hal itu ditempuh karena PDIP melihat pembahasan Raperda tersebut menimbulkan polemik di masyarakat.
Menyikapi langkah PDIP tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, jika PDIP menghentikan Raperda, hal tersebut akan menguntungkan pengembang. Raperda tersebut mengharuskan pengembang memberikan 15 persen dari NJOP dan luas lahan yang terjual.
"Makin enggak dibahas, pengembang makin untung. Karena pakai cara yang lama (cuma kontribusi 5 persen)," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (5/4).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menambahkan reklamasi pantai utara Jakarya sendiri telah memiliki Perda. Raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara membahas kewajiban pengembang sebesar 15 persen.
Ia menyarankan, jika ada pihak yang tidak suka Pemprov DKI menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara, dapat melayangkan tuntutan ke PTUN. Jangan melakukan perang opini.
"Kalau yang tidak suka, dibilang ilegal, ya tuntut saja ke PTUN. Debatnya di pengadilan. Udah gitu aja," pungkasnya.
Baca juga:
Anggota DPRD diduga bermain di Raperda Zonasi, Ahok bilang tanya KPK
Ahok mulai malas dan pusing bahas Raperda zonasi
Ini kata Podomoro puluhan DPRD DKI diduga terima suap Perda Zonasi
Ahok soal reklamasi: Silakan gugat ke PTUN kalau tidak setuju
Puluhan anggota DPRD DKI diduga disuap liburan ke AS & dapat Alphard
Cerita Ahok murka dua kali coret usulan DPRD DKI
Taktik Taufik kurangi kewajiban pengembang di proyek reklamasi
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru