Pembatasan jam kunjung Monas efektif usir PKL bandel
Operasi besar-besaran memakan biaya yang cukup besar, dan kurang efektif.
Humas Unit Pengelola Monas Heri Margono mengatakan pembatasan jam kunjung Monas yang disahkan pada Senin (15/9) lalu, merupakan salah satu langkah menggusur pedagang kaki lima (PKL) dengan cara halus.
"Mengusir secara halus pedagang, kalau langsung didorong pasti bentrok," kata Heri saat dikonfirmasi merdeka.com di kantornya, Jakarta, Sabtu (20/9).
Heri menuturkan, cara tersebut adalah langkah yang paling efektif untuk membersihkan lingkungan sekitar Monas dari PKL. Sebab, bila dilakukan operasi besar-besaran akan memakan biaya yang cukup besar.
Menurutnya, PKL yang berjualan di sekitar Monas tak mengindahkan peraturan yang sudah tertera di sekitar Monas.
"Terus terang mereka salah, udah tertulis enggak boleh jualan di dalam Monas. Kalau kita operasi besar-besaran akan makan biaya, apalagi kita masih transisi," cetus Heri.
Disinggung soal banyaknya pedagang yang mengeluhkan rezekinya terhambat oleh peraturan tersebut, Heri mengatakan peraturan yang dibuat UP Monas bukanlah tidak beralasan.
Dia berdalih bahwa peraturan yang dibuatnya bertujuan untuk penataan kawasan, penertiban kawasan dan meminimalisir kriminalitas yang terjadi di kawasan Monas.
"Peraturan ini dibuat untuk penataan kawasan, dan itu dimulai dari penertiban terhadap pedagang dengan tujuan membatasi pedagang juga membatasi kriminal (pemerasan, asusila)," ujar Hery.