Pemecatan 4 petugas Transjakarta cabul tunggu surat polisi
Mereka diduga melakukan pelecehan pada YF, seorang penumpang busway yang pingsan.
Empat petugas Transjakarta diduga melakukan pelecehan pada YF, seorang penumpang busway yang pingsan. Empat orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Namun Kepala UPT Transjakarta Pergaulan Butar Butar mengatakan, hingga kini pihaknya belum dapat surat resmi keterangan dari pihak kepolisian.
"Kita belum dapat memberhentikan keempatnya. Kita masih menunggu surat dari kepolisian yang menetapkan status mereka," kata Butar Butar saat dihubungi, Senin (27/1).
Dia menambahkan pemberhentian karyawannya hanya bisa dilakukan setelah pihaknya menerima surat resmi dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, apabila ada pihak dari kepolisian yang memberikan surat atas pelecehan tersebut. Dia tak segan-segan untuk memecat karyawannya.
"Kalau suratnya tiba kita langsung proses. Kita berhentikan mereka. Mereka ini bikin resah dan takut penumpang," katanya.
Seperti diketahui, 4 petugas Transjakarta berinisial DLS, ILA alias Ipank, MK alias Aki dan EKL ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 281 KUHP, tentang Pelecehan Seksual. Sesuai pasal itu, keempatnya diancam hukuman 2,8 tahun penjara.