Pemprov DKI Ajak Pengusaha Gabung Program KSBB untuk Bantu Warga Selama PSBB
Program ini adalah panggilan terbuka untuk bersatu melawan Covid-19 di DKI Jakarta selama bulan Ramadan. Tujuannya mempertemukan masyarakat yang ingin memberi dan masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Jakarta mengajak seluruh pengusaha multinasional dan asosiasi bisnis turut serta memberikan bantuan kepada warga Jakarta terdampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19. Ajakan itu kemudian dijadikan program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSSB).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania, mengatakan program ini adalah panggilan terbuka untuk bersatu melawan Covid-19 di DKI Jakarta selama bulan Ramadan. Tujuannya mempertemukan masyarakat yang ingin memberi dan masyarakat yang membutuhkan bantuan.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Program ini dapat diakses melalui situs corona.jakarta.go.id/kssb. "Program KSBB ini ditujukan kepada unit atau lembaga, seperti RW rentan, Panti Sosial Asuhan Anak, Panti Sosial bagi Lanjut Usia, Panti Sosial Disabilitas, Pesantren, dan lokasi prioritas potensial lainnya," ujar Atika, Rabu (29/4).
Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha memaparkan langkah untuk bergabung dalam KSBB menjadi kolaborator Pemprov DKI Jakarta, sebagai berikut:
1. Akses situs corona.jakarta.go.id/plaform-ksbb.
2. Untuk ikut memberi bantuan, pengguna bisa memilih Peta KSBB dari menu KSBB. Kemudian, di dalam peta, pilih target penerima bantuan yang hendak dibantu (RW, Panti, Pesantren, dan lainnya).
3. Isi formulir komitmen dengan estimasi bantuan yang ingin diberikan, seperti jenis, jumlah, dan jangka waktu. Lalu, submit komitmen bantuan. Masyarakat akan mendapatkan kontak penanggung jawab lokasi yang dituju. Segera hubungi dalam waktu kurang dari 2x24 jam dan koordinasikan rencana penyaluran bantuan.
4. Penyaluran di lapangan untuk jenis bantuan Makanan Siap Saji harus diantarkan secara langsung dengan koordinasi realisasi bantuan melalui RW.
5. Jika sudah menyalurkan bantuan, kolaborator harap menyampaikan konfirmasi penyaluran bantuan ke dalam sistem, dengan mengisi formulir realisasi penyaluran (gambar search box Laporkan penyaluran donasi). Informasi ini akan menjadi informasi publik yang dilaporkan secara berkala.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, menyampaikan, bentuk bantuan ditentukan oleh setiap kolaborator yang hendak berpartisipasi untuk membantu sesama. Namun, Pemprov DKI Jakarta turut menyediakan referensi bentuk bantuan prioritas KSBB di bulan Ramadan ini.
Adapun bentuk bantuan yang dapat diberikan, yakni:
-Paket Makanan Siap Saji Pagi-Malam Rp45.000/orang/hari: Nasi, Sayur, Lauk Pauk, Minuman Segar, Takjil (untuk berbuka puasa) atau bentuk lain yang setara, dengan asumsi 1 kepala keluarga (KK) berisikan 4 orang;
-Paket Sembako Rp200.000/KK/minggu: beras 5 kg, minyak goreng 2 liter, tepung terigu 1 kg, susu kental manis 1 kaleng, gula pasir 1 kg, teh dan kopi instan, sarden 1 kaleng, Mie Instan 5 bungkus, Margarin 200 gr, Kurma 500 gr atau bentuk lain yang setara;
-Paket Lebaran Rp85.000 (hanya 1x): Sirup 580 ml, Biskuit, Gula Pasir, Teh, Nata De Coco atau bentuk lain yang setara;
-Paket THR Uang tunai senilai Rp50.000/orang atau Rp200.000/keluarga (hanya 1x) dengan asumsi 1 KK berisikan 4 orang.
Dia mengingatkan bantuan pangan harus dalam kondisi baik, higienis, dan halal. Untuk bantuan dalam bentuk sembako diberikan dengan ketentuan masa kadaluarsa yang cukup. Bantuan juga harus terbebas dari politik, ras, dan informasi hoaks.
(mdk/ray)