Pemprov DKI Anggarkan Rp53 Miliar untuk Penyemprotan Disinfektan
Menurutnya, penggunaan anggaran BTT itu telah memiliki payung hukum berupa Surat Edaran Mendagri 440/2436/SJ 17 Mar 2020 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengalokasikan anggaran senilai Rp53 miliar untuk penyemprotan disinfektan di pemukiman penduduk. Pembiayaan ini nantinya diambil dari sisa anggaran belanja tak terduga (BTT).
"Terkait dengan permintaan banyak masyarakat melalui kelurahan-kelurahan untuk melakukan penyemprotan disinfektan di wilayahnya, saya sudah berkoordinasi dengan Pak Sekda dan diputuskan bisa dipenuhi support anggaran untuk kegiatan tersebut dengan memanfaatkan BTT," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono di Jakarta.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
Menurutnya, penggunaan anggaran BTT itu telah memiliki payung hukum berupa Surat Edaran Mendagri 440/2436/SJ 17 Mar 2020 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mujiyono menambahkan, hingga saat ini masih ada Rp53 miliar, anggaran BTT yang belum digunakan. Sesuai evaluasi Kemendagri, BTT dari APBD DKI 2020 itu sebesar Rp188 miliar.
Informasi dari BPKD, anggaran BTT ini telah digunakan untuk penanganan banjir sebesar Rp5 miliar bulan lalu dan sebesar Rp130 miliar untuk penanganan Covid-19 melalui Dinas Kesehatan.
"Sisanya masih ada Rp53 miliar yang bisa digunakan kewilayahan," terangnya seperti dilansir dari Antara.
Politikus Demokrat ini menjelaskan, tidak sedikit perangkat kelurahan dan RT/RW membutuhkan penyemprotan disinfektan di rumah-rumah penduduk. Beberapa wilayah telah melakukan penyemprotan itu dengan anggaran kas kelurahan dan swadaya masyarakat, namun masih banyak perangkat kewilayahan yang kekurangan anggaran.
Anggaran BTT sebesar Rp130 miliar itu untuk penanganan COVID-19 melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Itu digunakan untuk APD dan lainnya, bukan untuk penyemprotan disinfektan di kelurahan.
"Karena di kelurahan ini ada gugus tugas yang dikoordinir oleh gugus tugas wilayah, dalam hal ini wali kota. Nah, anggaran ini diajukan oleh walikota agar penyemprotan wilayah pakai BTT," tutup Mujiyono.
Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), alokasi anggaran yang ada diutamakan untuk mempercepat penanganan Covid-19 sesuai protokol penanganan.
Inpres itu menginstruksikan para Menteri/pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengutamakan penggunaan anggaran yang ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Covid-19 dengan mengacu pada protokol penanganan Covid-19.
(mdk/fik)