Pemprov DKI Larang Ziarah Kubur Hingga 5 Juli 2021
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung mengatakan, larangan ziarah tersebut sesuai dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro oleh Pemprov DKI Jakarta.
Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur melarang ziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah tersebut hingga 5 Juli 2021.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung mengatakan, larangan ziarah tersebut sesuai dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro oleh Pemprov DKI Jakarta.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
"Sesuai dengan arahan Kadis sebagai turunan SK Gubernur maka aktivitas ziarah di TPU selama PPKM ditiadakan sampai waktu yang ditentukan," katanya seperti dilansir dari Antara, Minggu (27/6).
Dia menambahkan, pelarangan ziarah kubur juga dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 akibat kerumunan peziarah mengingat angka positif Covid-19 di Jakarta mengalami peningkatan. Selama periode larangan ziarah kubur tersebut pengelola TPU di wilayah Jakarta Timur hanya melayani pemakaman dan perawatan makam.
Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) di masing-masing TPU dibantu Satpol PP, TNI-Polri dari Satgas Covid-19 akan mengamankan pemberlakuan larangan ziarah. Dia menambahkan, periode larangan ziarah tersebut bisa saja diperpanjang tergantung situasi penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Semua melihat kondisi yang berkembang," tutup Christian.
Baca juga:
Pemprov DKI Tutup Fasilitas Olahraga Selama PPKM Mikro
Kembali Langgar Prokes, Kafe di Kawasan PIK Ditutup Sementara dan Dikenakan Denda
Kapolri Minta Pengawasan Ketat Warga yang Isolasi Mandiri
Satu Warga Meninggal dan 5 Terpapar Covid-19, Kecamatan Amanuban di NTT Lakukan PPKM
Satgas: Kalau Zona Merah Bisa Dikunci, Pertengahan Juli Kasus Covid-19 Melandai