Pemprov DKI masih mengkaji putusan PTUN yang batalkan izin reklamasi
Pemprov DKI masih mengkaji putusan PTUN yang batalkan izin reklamasi. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menyatakan Pemprov DKI belum bisa menentukan sikap terkait putusan PTUN yang membatalkan izin reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K. Menurut Sumarsono, Pemprov DKI masih mengkaji terlebih dahulu
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menyatakan Pemprov DKI belum bisa menentukan sikap terkait putusan PTUN yang membatalkan izin reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K. Menurut Sumarsono, Pemprov DKI masih mengkaji terlebih dahulu.
"Kami belum bisa menyikapi, sementara satu minggu ini sedang dalam proses kajian hukum," kata Sumarsono, di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (17/3).
Kajian tersebut akan dilakukan oleh biro hukum, kemudian hasilnya baru akan dilaporkan kepada Sumarsono mewakili Gubernur DKI. "Tetapi yang jelas, bahwa kami akan menyikapi sebijak-bijaknya terkait hal itu," ujar Sumarsono.
Sumarsono menilai putusan tersebut harus ditelaah secara mendalam terlebih dahulu agar pemprov DKI tidak salah mengambil tindakan. Ia juga mengaku sampai saat ini belum mendapat laporan secara resmi dari pihak PTUN.
"Tetapi secara hukum harus menelaah lebih lanjut, ya kita tunggu saja dulu kepala biro hukum. Hakim belum melaporkan pada saya mengenai hal ini," tandas Sumarsono.