Pemprov DKI: Palsukan SIKM Langgar UU ITE
Dia juga meminta masyarakat untuk tetap jujur saat melakukan pengajuan surat tersebut. Sebab bila terbukti melakukan pemalsuan akan dikenakan sanksi denda hingga pidana.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengimbau, masyarakat tetap mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM) bila ingin masuk wilayah Ibu Kota.
Dia juga meminta masyarakat untuk tetap jujur saat melakukan pengajuan surat tersebut. Sebab bila terbukti melakukan pemalsuan akan dikenakan sanksi denda hingga pidana.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
"Kami mengingatkan bahwa kalau ada pemalsuan itu kena UU ITE," katanya di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Kamis (28/5).
Sebelumnya, warga yang masuk atau keluar Jakarta harus memiliki surat izin keluar masuk yang diajukan secara online. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan Anies Baswedan.
"Tanpa ada izin masuk maka tidak bisa masuki kawasan Jakarta. Proses pengawasan bisa dilakukan bersama kepolisian, tanpa surat akan diminta untuk kembali," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat, 15 Mei 2020.
Pasal 12 pergub tersebut menyebut, ada sanksi berat yang menanti pemalsu surat izin keluar masuk Jakarta.
"Setiap orang atau pelaku usaha yang membuat surat palsu, memanipulasi informasi dan atau dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk pengurusan SIKM dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan."
Sanksi yang diterapkan akan mengacu pada Pasal 236 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Juga mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Pasal 263 ini mengatur ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Pemalsu surat izin keluar masuk Jakarta juga dapat dijerat dengan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Masuk Jakarta Tak Punya SIKM, 6.364 Kendaraan Disuruh Putar Balik
Dishub DKI Antisipasi 1,7 Orang yang Terlanjur Mudik Balik ke Jakarta
Tidak Sesuai Persyaratan, 4.544 Permohonan SIKM Jakarta Ditolak
Puluhan Kendaraan Diputar Balik di Gerbang Tol Cikupa Menuju Jakarta
Dishub DKI Sebut 2.900 Kendaraan Putar Balik karena Tak Punya SIKM