Pemprov DKI Patuhi Putusan MA, Reklamasi Pulau G Lanjut
"Provinsi DKI Jakarta akan patuh dan taat pada peraturan perundangan dan ketentuan hukum yang mengikat," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/12).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan Pemerintah Provinsi DKI akan mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait izin reklamasi Pulau G. Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), Pemprov DKI diminta menerbitkan izin perpanjangan reklamasi Pulau G.
"Provinsi DKI Jakarta akan patuh dan taat pada peraturan perundangan dan ketentuan hukum yang mengikat," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/12).
-
Kapan kata-kata promosi jualan paling efektif? "Perut keroncongan di tanggal tua? Segera datang ke outlet kami!"
-
Kenapa Nagita muncul di poster kampanye tersebut? Sebagai seorang yang masih ada darah Sulawesi Utara (yaitu) Manado, tentu bangga bisa mewakili daerah untuk membangun," tulisnya. "Namun untuk postingan yang mengatasnamakan saya sebagai Calon Wakil Gubernur, saya menyatakan belum pernah mencalonkan diri atau ajakan untuk mencalonkan," sambungnya.
-
Siapa yang diamanahkan untuk mengawasi produk dan iklan rokok yang beredar? Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, Badan POM RI diamanahkan untuk mengawasi produk dan iklan rokok yang beredar.
-
Apa yang membuat kata-kata promosi jualan menarik? Kata-kata promosi jualan yang menarik bisa membuat pelanggan berdatangan silih berganti. Tak sekedar menambah daya tarik, promosi yang unik juga membuat dagangan kita semakin dikenal.
-
Apa pesan utama kampanye Anies? Anies mengaungkan perubahan dari pelbagai sisi antara lain keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia."Sudah lama dari dulu kita kampanye, satu pesan utama, melahirkan keadilan. Visinya Indonesia adil makmur untuk semua," kata dia.
-
Apa itu iklan digital? Keunggulan utama iklan digital yaitu kemampuannya untuk menargetkan iklan secara spesifik. Adanya database pengguna dan perilaku online, perusahaan dapat menyajikan iklan hanya kepada kelompok audiens yang ditentukan.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menelan pil pahit atas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perizinan reklamasi pulau G.
Dalam putusan, MA menolak permohonan Pemprov DKI yang dituntut PT Muara Wisesa Samudra memperpanjang izin reklamasi Pulau G.
"Amar putusan, tolak PK," demikian isi amar putusan yang dikutip melalui kepaniteraan MA, Kamis (10/12).
Langkah Pemprov menempuh jalur PK setelah dalam permohonan yang diajukan PT Muara Wisesa Samudra ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN DKI memerintahkan agar Pemprov menerbitkan perpanjangan izin untuk reklamasi.
Keputusan itu dipublikasikan melalui situs sipp.ptun-jakarta.go.id.
"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi pantai bersama."
Sebelumnya, Anies digugat oleh PT Muara Wisesa Samudra ke PTUN Jakarta karena tidak menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G. Padahal, surat permohonan telah diajukan perusahaan pada 27 November 2019.
PT Muara Wisesa Samudra meminta majelis hakim PTUN agar Anies segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G. Hingga pada 30 April, gugatan perusahaan dikabulkan majelis hakim.
PKS Menolak
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI tetap berkomitmen menolak kegiatan reklamasi di teluk Jakarta. Penolakan ini disampaikan PKS dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata ruang dan peraturan zonasi.
"Meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk menolak reklamasi dengan tidak memberikan ruang ataupun peruntukan zonasi khususnya dalam bentuk pulau baru yang terpisah dengan wilayah daratan," ucap anggota fraksi PKS Muhammad Taufik Zoelkifli, Senin (14/12).
Selain itu, PKS juga mendesak Pemprov agar tidak memberi izin perpanjangan bagi pekerjaan reklamasi yang telah terbangun. Dalam peta usulan revisi yang diterima, PKS menilai peruntukan zonasi pada pulau reklamasi yang sudah terbangun yaitu pulau D dan C, cukup banyak yang peruntukannya adalah zona perumahan sedang dan besar serta zona campuran.
Padahal, imbuh Taufik, Gubernur Anies Baswedan sudah berkomitmen bahwa pemanfaatan pulau reklamasi yang sudah terbangun adalah untuk sebesar-besar pemanfaatan bagi warga Jakarta, terutama pantai terbuka.
"Untuk itu, perlu penjelasan bagaimana sebetulnya peruntukan zonasi pada pulau yang terbangun ini dari sisi pemanfaatan ruangnya," ucap Taufik.
(mdk/rnd)