Pemprov DKI siapkan payung hukum hari libur pilkada putaran kedua
Hal tersebut perlu dilakukan karena pada putaran kedua ini, tidak semua daerah melaksanakan Pilkada.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan payung hukum untuk kebijakan hari libur pada putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal tersebut perlu dilakukan karena pada putaran kedua ini, tidak semua daerah melaksanakan Pilkada.
Asisten Sekda DKI Jakarta bidang Pemerintahan, Bambang Sugiono mengatakan pada putaran pertama kebijakan hari libur tersebut diatur melalui peraturan presiden (Perpres) dan berlaku secara nasional karena pelaksanaannya dilakukan secara serentak di 101 kabupaten, kota dan provinsi, sehingga ditetapkan sebagai libur nasional.
"Pada putaran kedua ini kami sedang siapkan payung hukumnya, verbalnya sedang berjalan. Karena memang belum ada Perpres yang dikeluarkan," kata Bambang di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/3).
Peraturan gubernur (pergub) yang mengatur kebijakan hari libur tersebut ditargetkan bisa dikeluarkan pekan ini agar bisa secepatnya disosialisasikan kepada masyarakat.
Nantinya, dalam pergub tersebut akan ditetapkan pada tanggal 19 April mendatang sebagai hari libur. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada warga Ibu Kota menggunakan hak pilihnya dengan leluasa.
"Penetapan hari libur akan dikeluarkan pekan ini. Masyarakat, pengusaha, instansi pemerintah, instansi swasta untuk meliburkan pada tanggal 19 April nanti," ujar Bambang.
Bambang mengimbau kepada berbagai instansi untuk dapat mengikuti aturan tersebut. Bagi instansi yang tidak mengikuti aturan akan ada sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Bisa saja pabrik yang tidak meliburkan karyawannya, tapi tetap memberikan kesempatan pegawainya menggunakan hak pilih," tandasnya.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Apa hasil quick count Pilkada DKI 2017 putaran kedua? Hasil quick count Pilkada DKI 2017 putaran kedua menunjukkan bahwa pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memperoleh dukungan sebesar 58,5%, sedangkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, mendapatkan dukungan sebesar 41,5%.
-
Mengapa Pilkada DKI 2017 dianggap sebagai momen pemilihan yang menarik? Pilkada DKI 2017 menjadi salah satu pemilihan kepala daerah yang menarik perhatian. Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
Baca juga:
Pemprov DKI mau bangun 2 masjid Raya usai Pilkada
Pemprov DKI kirim ambulans bagi jenazah muslim yang ditolak disalati
Langkah Pemprov DKI atasi spanduk tolak salatkan penista agama
Sumarsono akui sulit data warga yang tinggal di apartemen
Reaksi Sumarsono soal sisa dana kampanye Ahok buat Transjakarta